Mohon tunggu...
Rina Nabila
Rina Nabila Mohon Tunggu... Editor - abstrak

bisa karna terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Virus Corona atau Covid-19

12 Mei 2020   17:53 Diperbarui: 12 Mei 2020   17:51 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Virus Corona atau COVID-19 merupakan pandemi yang sangat serius dan sangat berbahaya di seluruh penjuru dunia karena banyak merenggut ribuan bahkan jutaan jiwa.  Virus ini dapat menyerang siapa saja tanda memandang siapa dan dimana orang itu berada. Perncegahan virus ini telah menjadi skala prioritas utama bagi seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Semua kegiatan yang mengundang keramaian, perkumpulan, kerumunan, dan interaksi sudah mulai ditiadakan dan dihentikan guna untuk mengurangi penyebaran virus corona ini, termasuk sekolah sekalipun diliburkan hingga beberapa bulan kedepan. Bahkan pemerintah juga sepakat bahwa Ujian Nasional (UN) tahun ini ditiadakan.

Seluruh warga negara sekarang diwajibkan untuk #dirumahaja sebagai salah satu untuk mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19. Pemerintah juga sangat ketat dalam menindaklanjuti maslah ini. Namun apabila kegiatan sekolah diliburkan sementara, lalu bagaimana dengan nasib pendidikan di negeri ini?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat COVID-19 pada 24 Maret lalu dan dimana salah satu kebijakannya yaitu menetapkan bahwa proses belajar untuk sementara dilakukan secara online atau daring dari rumah masing-masing. Dengan demikian, tatap muka antara guru dan siswa ditiadakan sementara. Padahal, interaksi antara guru dan siswa sangat diperlukan dan sangat penting guna dapat mengetahui proses dan kemajuan belajar siswa. Dengan adanya belajar online atau daring, guru sangat harus benar-benar memperhatikan belajar siswa yang dilakukan secara online.

Peran guru sekarang sangatlah penting guna mengingat proses belajar antara siswa dan guru sudah tidak tatap muka lagi. Guru harus berupaya semaksimal mungkin agar siswa dapat memahami materi yang disampaikan guru secara online atau daring. Guru merupakan orang pertama dan utama sebagai pendidikan negara mengingat pendidikan adalah wadah atau tempat pertama sebagai pencetak generasi bangsa.

Guru Bimbingan Konseling memberikan motivasi dan semangat pada siswa dalam belajar ditengah wabah virus corona atau COVID-19. Guru Bimbingan Konseling juga harus memberikan nasihat, pembelajaran dan penjelasan tentang pencegahan dan mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19 ini agar siswa tidak merasa takut dan parno terhadap pandemi virus corona.

Akhir-akhir ini pemerintah sedang gencar-gerncarnya menegakkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar yang sering kita sebut dengan PSBB. PSBB sendiri  dianggap mampu mempercepat penanggulangan sekaigus mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 yang semakin meluas dan merajalela di Indonesia.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah istilah kekarantinaan kesehatan Indonesia yang artinya sebagai "pembatasan segala kegiatan tertentu pendduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit dan kontaminasi. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau social distancing diterapkan secara ketat karna diharapkan hal ini dapat mencegah bahkan sekaligus memperlambat penyebaran virus corona diseluruh wilayah di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau COVID-19 pada 31 Maret 2020 lalu. Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga turut menernitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur sekaligus merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menkes pada Jum'at, 3 April 2020.

Banyak penerapan yang dilakukan saat PSBB berlangsung seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusunya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun