Mohon tunggu...
Rina Lesmana
Rina Lesmana Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Only For Coursework

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Landasan Pengembangan Humas Sekolah Islam Terpadu

21 November 2024   07:12 Diperbarui: 21 November 2024   07:15 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rina Lesmana Mahasiswa MPI Semester 5 UIN Sunan Gunung Djati Bandung Manajemen Pendidikan Islam 5D

Rina Lesmana Mahasiswa MPI Semester 5 UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Pendidikan merupakan sektor strategis dalam pembangunan masyarakat yang membutuhkan kerja sama antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Peran hubungan masyarakat (humas) dalam pendidikan menjadi semakin penting untuk memastikan tercapainya tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU No. 20 Tahun 2003. Humas berfungsi sebagai penghubung antara lembaga pendidikan dan masyarakat, baik dalam menyampaikan informasi, membangun dukungan, maupun meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan landasan historis, yuridis, dan normatif yang kuat, manajemen humas di Sekolah Islam Terpadu dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mempererat hubungan, dan mendorong terciptanya generasi Pancasilais yang berdaya saing global. Berikut beberapa landasan pengembangan Humas Sekolah Islam Terpadu.

Pertama, Manajemen humas di Sekolah Islam Terpadu penting untuk meningkatkan mutu pendidikan sebagai organisasi sosial yang berinteraksi dengan masyarakat. Humas harus menyampaikan informasi mutu pendidikan sesuai fakta, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kedua regulasi ini menekankan pengembangan potensi peserta didik, penyediaan sarana prasarana memadai, serta pencapaian standar nasional pendidikan. Hubungan masyarakat harus proaktif menyajikan informasi terkini guna mendukung kualitas pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kedua, Landasan historis manajemen humas pendidikan belum jelas kapan dimulai, namun keberadaannya mulai dikenal seiring diundangkannya UU No. 2 Tahun 1989 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini mengatur jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta mendorong pengenalan humas di lembaga pendidikan, termasuk melalui peran wakil kepala sekolah bidang humas.

Ketiga, Landasan normatif manajemen humas di Sekolah Islam Terpadu bertumpu pada berbagai peraturan yang menekankan pentingnya pola kerja yang bertanggung jawab dan adaptif terhadap perkembangan global dan lokal. Pendidikan sebagai organisasi sosial membutuhkan dukungan masyarakat melalui hubungan yang saling mengenal dan bersilaturahmi. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, yang melibatkan berbagai organisasi dan individu yang peduli terhadap pendidikan. Nilai-nilai agama, seperti hikmah dalam kisah Luqman dan ketakwaan dalam Surah al-Hujurat ayat 13, mengajarkan pentingnya rasa syukur, kerja sama, dan tujuan bersama antara sekolah dan masyarakat untuk mencetak individu Pancasilais sebagai manusia pembangun.

Aplikasi humas dalam penyelenggaraan pendidikan berfungsi strategis untuk meningkatkan dukungan masyarakat terhadap program pendidikan, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Humas membantu mengembangkan pemahaman masyarakat terhadap program sekolah, mengidentifikasi harapan mereka, dan memperoleh dukungan finansial, materiil, maupun moril. Selain itu, humas mendorong tanggung jawab bersama atas kualitas pendidikan, meningkatkan kerja sama dalam memecahkan masalah pendidikan, memperkokoh tujuan pendidikan, dan mempererat hubungan antara sekolah dan masyarakat. Dengan demikian, peran humas sangat erat kaitannya dengan partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun