SURAT TERBUKA
Perihal: PERUSAKAN RUMAH IBADAH DAN LARANGAN BERIBADAH.
Kepada Yth.,
1. Presiden RI: Bapak Jokowi dan seluruh jajaran pemerintah, aparat keamanan, hukum dan legislatif.
2. Seluruh lembaga-lembaga agama di Indonesia.
3. Seluruh rakyat Indonesia dan dunia.
Perusakan, pembakaran, penutupan rumah ibadah dan larangan beribadah masih terjadi di Indonesia. Antara lain, peristiwa di Tolikara, Aceh Singkil, dan berbagai peristiwa sebelumnya: kasus GKI Yasmin, HKBP Filadelfia dll. Alasannya: KARENA TIDAK ADA IZIN MEMBANGUN RUMAH IBADAH !
Jika itu yang menjadi alasan, tolong anda periksa, APAKAH SEMUA RUMAH IBADAH DI INDONESIA INI TELAH MEMPUNYAI IZIN ? Kemudian, apakah semua rumah ibadah yang tidak mempunyai izin itu harus dibakar, dirusak, dibongkar, diserang, disegel dan umatnya dilarang beribadah, atau dibunuh atau diusir ?
Apakah ada ajaran agama yang mengizinkan umatnya untuk melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap umat beragama yang lain? Jika ada, ajaran agama apakah itu?
Apakah orang-orang yang melakukan pembakaran, perusakan, pembongkaran, penyerangan dan pembunuhan itu masih layak disebut sebagai orang yang beriman ?
Wahai pemerintah yang mengemban amanat rakyat di negara ini, mohon segera lakukan tindakan yang tegas, pasti dan adil untuk kebebasan beragama di negeri ini !
Wahai orang-orang yang gemar melakukan pembakaran, perusakan, pembongkaran, penyerangan dan pembunuhan dengan mengatasnamakan agama, bertobatlah dan kembalilah ke jalan yang benar ! Karena saya yakin bahwa tidak ada agama yang menghalalkan atau mengizinkan tindakan kekerasan tersebut.
Jika memang kita masih bangsa beradab dan bukan biadab, kalau ada masalah hukum, lakukanlah tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum di Negara ini, bukan dengan kekerasan !
Terimakasih.
18 Oktober 2015.