Mohon tunggu...
Rinaldi Sutan Sati
Rinaldi Sutan Sati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Owner Kedai Kapitol

Pemerhati sosial, politik, dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Perbedaan Anggapan "Hari Kerja" Versi Kuasa Hukum KPU Kota Pekanbaru dan Tim Advokat BERTUAH

26 Januari 2025   22:41 Diperbarui: 26 Januari 2025   22:41 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beberapa orang Anggota Tim Advokat BERTUAH saat di Mahkamah Konstitusi (sumber photo: Advokat BERTUAH)

Istilah hari kerja dalam dokumen sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru (PHPU Pekanbaru, Pen.) mengemuka dalam permohonan PHPU Pekanbaru oleh Tim Kuasa Hukum BERTUAH yang dikoordinatori oleh Ahmad Yusuf, S.H., serta dalam jawaban Termohon yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Raga Perwira dengan 24 kuasa hukumnya. Dalam eksepsi mereka, Termohon menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi sudah sepatutnya menolak permohonan Pemohon karena berbagaimana alasan, salah satunya adalah waktu pengajuan permohonan, dianggap melewati batas waktu; 3 hari kerja. Pada jawabannya, melalui kuasa hukum KPU Pekanbaru disampaikan bahwa, penetapan hasil suara oleh Termohon dilakukan pada tanggal 4 Desember 2024 pukul 01.48 WIB. Sementara itu, menurut Termohon, Pemohon menyampaikan permohonan pada tanggal 6 Desember 2024 pukul 20.43 WIB.  Sementara itu, perhomohan yang disampaikan Ahmad Yusuf, S.H., berserta anggota tim advokat Bertuah yang merupakan kuasa hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 1 (satu) menyampaikan bahwa, PHPU Pekanbaru dengan objek perselisihan, yakni Surat Ketetapan KPU Pekanbaru nomor 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 disampaikan pada tanggal 6 Desember 2024, dimana menurut isi permohonan, tenggat waktu 3 (tiga) hari kerja adalah pukul 24.00 WIB. Dari sini, kita dapat melihat perbedaan pandangan antara Pemohoan dan Termohon menyoal defenisi hari kerja yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang disebutkan dalam bab 1 pasal 1 ayat 32 yang menyebutkan "Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah."  

Dalam pandangan Penulis, kuasa hukum KPU Kota Pekanbaru dalam jawabannya terhadap Pemohon, tentang makna 3 (tiga) hari, yang dijabarkan dalam ketentuan umum PMK No. 3/2024 dapat dikatakan tidak memaktubkan jam kerja Mahkamah Konstitusi atau ukuran waktunya mesti seperti (misalnya) kesepakatan antara pengusaha rental kendaraan dengan pengguna kendaraan rental, dimana hitungan 3 (tiga) hari rental adalah,saat jam kendaraan diserahkan, saat jam yang sama di hari selanjutnya pulalah kendaraan diserahkan. Seperti, jika kendaraan disewa hari Senin pukul 12.00 WIB, maka jika kesepakatan sewa 1 (satu) hari, pengembaliannya adalah hari Selasa keesokan harinya pukul 12.00 WIB. Biasanya hal ini diikat dalam perjanjian antara kedua belah pihak, dan menjadi undang-undang bagi pembuatnya (Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata). Tapi yang mesti diingat adalah, maksud hari kerja dari PMK tersebut adalah "hari kerja mahkamah konstitusi". Kapan itu hari kerja Mahkamah Konstitusi? Hari kerja mereka adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Menyoal hari kerja ini, Mahkamah Konstitusi juga dapat menggelar acara persidangan hingga malam hari. Misalnya, pada tanggal 8 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi saat itu, diproyeksikan oleh Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih ada yang dimulai malam hari pukul 19.00 WIB dan bisa saja berakhir pukul 22.00 atau 23.00 WIB. Ada sidang-sidang dalam hari kerja Mahkamah Konstitusi yang berlanjut hingga malam, sebelum pergantian tanggal atau hari. 

Ketentuan hari kerja juga disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa, "Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama." Bayangkan saja, jika sidang pertama gugatan dimulai pada pukul 10.00 WIB misalnya, lalu kemudian 25 (hari) kerjanya menurut pasal 1 ayat (4) diselesaikan pada 25 hari pukul 13.00 WIB atau lebih 3 (jam). Jika ini terjadi, maka bagaimana dengan putusan hakim yang dibacakan 3 jam lebih dari waktu tersebut. 

Dengar kata lain, membaca jawaban termohon seputar tenggat waktu pada perkara PHPU nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Pendapat kuasa hukum KPU kota Pekanbaru menurut kami bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku secara universal, bahwa suatu materi dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diperluas atau ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam peraturan perundangan (Lex Stricta), atau dengan kata lain prinsip suatu ketentuan atau perundang-undangan tidak dapat diberikan perluasan selain ditentukan secara tegas dan jelas menurut peraturan perundang-undangan.  

         

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun