Mohon tunggu...
Rinaldi Sutan Sati
Rinaldi Sutan Sati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Owner Kedai Kapitol

Pemerhati sosial, politik, dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Risanandar Mahiwa, Memulai Pemerintahan Dengan Isu Defisit Anggaran, Berakhir Dengan Dugaan Korupsi

4 Desember 2024   08:35 Diperbarui: 4 Desember 2024   08:35 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Photo: Didik

Penangkapan Penjabat Walikota Pekanbaru, RM beserta Sekretaris Daerah Pemko Pekanbaru, IPN, serta Plt. Kepala Bagian umum, NK, amat mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, RM yang merupakan diketahui masih menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Dia juga merangkap jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum (PUM). Dirinya diangkat menjadi Penjabat Walikota Pekanbaru pada bulan Mei 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Sejak awal memerintah, RM bersama IPN kompak menggulirkan berita seputar defisit anggaran Pemko Pekanbaru. Misalnya, pada 29 Juli 2024, Penjabat Walikota Pekanbaru meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan audit keuangan tersebab mengalami defisit. Dalam berita berjudul "Pj Walikota Pekanbaru Minta Bantuan Pemprov Riau untuk Audit Keuangan", yang dimuat oleh media online Bertuahpos.com, Penjabat Gubernur Riau, S.F. Haryanto mengatakan "Pak Pj Walikota Pekanbaru minta Pemprov Riau untuk melakukan audit Pemko Pekanbaru," ujarnya di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro. Dikatakan lagi, menurut laporan yang diterima Pj Gubri dari Pj Walikota Pekanbaru, defisit anggaran telah menyebabkan gaji pegawai bulan Juli tidak dapat dibayarkan. Namun, masalah ini telah diatasi dengan bantuan dana dari Pemprov Riau. "Mohon maaf saja, jangankan memperbaiki jalan rusak di Pekanbaru, gaji bulan Juli tidak ada, habis karena defisit. Itu lah saya drofing, saya lapor ke Pak Mendagri, dan Pak Mendagri bilang silahkan. Itu sudah saya drofing," jelasnya.

Padahal, menurut berita yang dimuat oleh Kompenews.com edisi 4 Juni 2024 atau sekitar 11 hari setelah Penjabat Walikota baru memimpin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, S.T., M.Si., mengungkapkan bahwa capaian realisasi fisik dan keuangan di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkisar 30 persen. Capaian itu terhitung mulai awal Januari hingga akhir Mei 2024 lalu. Dikatakannya lagi pada berita yang berjudul "Realisasi Anggaran Pemko Pekanbaru Masih 30 Persen, Sekda: Masih On The Track", bahwa pada triwulan I dan triwulan II, Pemko Pekanbaru ditargetkan realisasi anggaran sudah mencapai 45 persen.

Buntut dari kabar defisit ini, Sejumlah masa dari SABARAPA (Solidaritas Barisan Rakyat Pekanbaru) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dalam wawancaranya, Koordinator Aksi SABARAPA menyampaikan terkait defisit anggaran kota Pekanbaru, pihaknya menilai Kejari terkesan diam. "Kami meminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera memerika Ketua TAPD Pekanbaru Indra Pomi Nasution selaku penanggung jawab, disini kami menilai Kejari terkesan diam dan tutup mata," ucap Didik disela aksi unjuk rasa, Senin (05/08/2024). Demikian yang kami kutip dari laman media Liputan1.online. Mereka menduga, TAPD diduga kurang baik dalam memanajemen keuangan di instansi-instansi Pemko Pekanbaru tersebut, yang mengakibatkan defisit, gaji,dan tunjangan pegawai menjadi terancam, maka orang yang pertama menurut massa aksi saat itu, yang patut dimintai pertanggungjawaban terhadap kondisi ini adalah Ketua TAPD Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

Persoalan defisit ini juga hilang timbul. Kami pernah menulisnya pada artikel sebelum ini dengan judul APBD Pekanbaru; Juara di Tangan Muflihun, Terkesan Amburadul Setelahnya bahwa, kejadian begini bukan baru pertama kali berlangsung. Kami mencatat, tanggal 18 Juni 2024, beberapa media online memberitakan bahwa, ASN Pemko Pekanbaru terancam tidak menerima gaji ke-14 karena gaji yang telah dianggarkan, lenyap tengah malam. Setidaknya begitu bahasa yang kami kutip dari Totalnews.co.id edisi 18 Juni 2024 dengan judul berita "ASN Kota Pekanbaru Terancam Tak  Bergaji Akibat Anggaran Hilang". Lalu, selang sekitar 3 hari setelahnya, pada tanggal 21 Juni 2024, di media Utusanriau.co, edisi 21 Juni 2024, terbit sebuah berita berjudul, "Gaji ASN Kota Pekanbaru Kembali Lagi".

Di ujung berita defisit yang beredar sejak bulan Juli 2024, kita mendapati ujung yang begitu mengejutkan; tertangkap tangannya mereka berdua. "Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara. Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya pengeluaran dulu nanti buktinya dipertanggungjawabkan, uang pengganti mengisi brankas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Bali, seperti dikutip dari lama Detik.com edisi 3 Desember 2024 dengan judul KPK Ungkap Modus Konyol Dugaan Korupsi di Balik OTT Pj Walkot Pekanbaru. Alex mengatakan uang dari bendahara daerah diambil secara tunai dan dibagi-bagikan. Setelah itu, katanya, barulah dibuat bukti pengeluaran fiktif.

Hanya 6 bulan saja, isu defisit anggaran Pemko Pekanbaru berujung kepada tertangkap tangan mereka yang kerap menyuarakan hal tersebut dengan barang bukti sekitar kurang lebih 6 Milyar Rupiah. Dikutip dari Youtube KompasTV, dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru itu telah terjadi sejak Jui 2024 lalu untuk kepentingan Risnandar dan Indra. Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Novin dengan dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang. "NK juga berperan sebagai penyetoran uang kepada Saudara RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari tadi WIB. Dari pengelolaan anggaran tersebut, Ghufron membeberkan, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun