Belakangan ini, beranda media sosial mulai dilewati oleh janji-janji politik bakal calon walikota Pekanbaru beserta pasangannya yang mulai "menyicil" kampanye program, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 Septermber 2024 mendatang. Salah satu yang menarik disimak dari ceramah-ceramah politik para bakal calon, diantaranya adalah janji-janji perbaikan infrastruktur dan peningkatan program dasar masyarakat. Ada yang menjanjikan honorarium RT dan RW menyentuh angka 1 juta Rupiah per orang, ada pula yang menjamin bahwa tidak akan ada jalan rusak lagi, bahkan ada yang berani berkampanye, jika dia terpilih tidak akan ada keterlambatan pembayaran apa pun yang menjadi kewajiban Pemko Pekanbaru kedepan. "Jika saya terpilih, maka RT dan RW akan menerima 1 juta per bulan," atau "saya janjikan 100 juta rupiah per RW dan RT di kota Bertuah ini," begitulah kira-kita ungkapannya. Sebelum hanyut dalam janji-janji politik, saya hendak mengajak pembaca sekalian untuk mereview masa lalu Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan dari Dana Perimbangan yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak tahun 2017 lalu.
Diketahui bahwa, pendapatan Kota Pekanbaru, seperti kota-kota lain di Indonesia, berasal dari berbagai sumber yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Secara umum, sumber pendapatan kota dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Ada pun sumber utama pendapatan dimaksud, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar, diantaranya Pajak yang dipungut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Â Retribusi Daerah, merupakan pungutan yang dibayar oleh masyarakat atas jasa atau pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Contohnya adalah retribusi pelayanan pasar, retribusi parkir di tempat umum, dan retribusi pelayanan kesehatan. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, termasuk pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti perusahaan air minum, atau aset-aset milik pemerintah daerah yang disewakan.
 PAD lain-lain yang Sah, diantaranya pendapatan dari bunga bank, sewa aset daerah, atau penerimaan lain yang sah berdasarkan regulasi. Kemudian ada yang berasal dari Dana Perimbangan. Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu Transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang digunakan untuk mendukung belanja rutin dan pembangunan. Lalu, Dana Alokasi Khusus (DAK), merupakan Transfer dari pemerintah pusat yang digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Serta Dana Bagi Hasil (DBH), merupakan dana yang dibagikan dari penerimaan pajak pusat (seperti pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai) serta penerimaan dari sumber daya alam (misalnya minyak, gas, dan mineral) yang sebagian hasilnya dibagikan ke daerah.
Kemudian, ada yang namanya Pendapatan Lainnya yang berasal dari Pinjaman Daerah, berarti  pemerintah kota dapat mengambil pinjaman untuk membiayai proyek-proyek besar seperti pembangunan infrastruktur. Serta hibah, merupakan bantuan dalam bentuk hibah dari pemerintah pusat, provinsi, atau pihak swasta juga dapat menjadi sumber pendapatan.
Dari data yang kami peroleh dari website Pemerintah maupun berita, pendapatan Kota Pekanbaru untuk tahun 2017 hingga 2023 berdasarkan informasi yang tersedia dapat dituliskan sebagai berikut:
- 2017: Pada tahun ini, PAD Kota Pekanbaru mencapai sekitar Rp. 650 miliar, dana perimbangan sekitar Rp. 1,4 triliun. ;
- 2018: PAD tercatat meningkat menjadi sekitar Rp. 715 miliar, dana perimbangan sekitar Rp. 1,6 triliun;
- 2019: Sebelum pandemi, PAD Pekanbaru mencapai sekitar R.p730 miliar, dana perimbangan sekitar Rp. 1,5 triliun, dengan penyesuaian kecil pada DBH;
- 2020: Pada tahun pandemi COVID-19, PAD mengalami penurunan, tetapi masih tercatat sekitar Rp. 670 miliar, dana perimbangan mencapai Rp. 1,55 triliun, meskipun ada dampak dari pandemi COVID-19;
- 2021: PAD mulai pulih dengan angka sekitar Rp. 675 miliar, sebagian besar dari pajak daerah, sekitar Rp1,6 triliun, meski pandemi masih berlangsung;
- 2022: PAD meningkat signifikan hingga menembus Rp718 miliar, terutama dari sektor pajak, sekitar Rp1,65 triliun;
- 2023: Hingga pertengahan tahun 2023, PAD Pekanbaru terus meningkat, terutama dari sektor BPHTB, pajak restoran, dan hiburan, dengan total PAD sekitar Rp720 miliar lebih, dan target dana perimbangan saat itu sekitar Rp1,7 triliun, termasuk kenaikan pada DAU dan DAK untuk pemulihan ekonomi .
Tren ini menunjukkan peningkatan PAD serta dana perimbangan yang konsisten setelah dampak pandemi, dengan kontribusi besar dari sektor pajak dan aktivitas ekonomi yang kembali pulih.
Seperti diketahui, APBD Kota Pekanbaru untuk tahun 2024 telah disahkan dengan total anggaran sebesar Rp2,825 triliun, meningkat dari tahun 2023 yang berada di angka Rp2,699 triliun. Fokus utama APBD 2024 ini adalah pada infrastruktur, terutama untuk perbaikan jalan rusak dan penanganan banjir yang menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, Pemkot juga akan melanjutkan beberapa program prioritas dari tahun sebelumnya, diantaranya Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Program doctor on call, serta bantuan untuk pelaku UMKM melalui subsidi bunga pinjaman,
Santunan kematian bagi warga. Lalu, Sebanyak sekitar Rp. 79 miliar dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) pada tahun 2024, dengan rincian sekitar Rp. 70 miliar untuk KPU dan Bawaslu, serta sekitar Rp. 9 miliar untuk pengamanan oleh TNI dan Polri.
Terbayang bukan, bagaimana jika Pendapatan Asli Daerah digenjot lebih keras? Maka yang akan dipressing secara ketat adalah dapat diprediksi dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Penerangan Jalan. Jika sudah PAD nya digenjot tanpa membangun jalur politik ke pemerintah pusat, maka alamatlah akan terjadi pembebanan kepada rakyat. Setoran-setoran rakyat kepada Pemerintah akan meningkat dan dapat menyebabkan naiknya angka kemiskinan.Â
Jadi, Ilusi belanja yang disampaikan para calon, harus dikritisi oleh masyarakat, agar tidak memberatkan kedepannya. Agar tidak memberatkan masyarakat, maka seharusnya para Bakal Calon mengampanyekan postur anggaran yang terdiri dari sumber pendapatan dan belanja daerah. Karena, jika yang diceritakan adalah hanya belanja saja, maka tidak perlu orang cerdas yang melakukannya. Hal ini kerap dilakukan oleh Bakal Calon Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP. di setiap kesempatan. Dirinya kerap membedah, kemana saja belanja Pemko Pekanbaru selama ini. "Dari itulah, politik kepala daerah harus sejalan dengan politk nasional. Misalnya, jika presidennya Gerindra, walikota yang berasal dari Gerindra akan dapat dikatakan lebih gampang melakukan lobi-lobi anggaran di pusat," ujarnya suatu waktu di hadapan masyarakat. Artinya, jika yang dikatakan Muflihun adalah lobi pusat, maka yang dimaksudnya bukanlah PAD yang ditekankan sehingga memberatkan masyarakat Pekanbaru, melainkan dana perimbanganlah.Â
Misalnya, guna Optimalisasi Perencanaan dan Pengajuan Program DAK, Pemko Pekanbaru perlu menyusun perencanaan yang komprehensif dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pengajuan program DAK harus dilakukan secara mendetail dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta indikator-indikator yang diinginkan pemerintah pusat. Pemko juga hendaknya nemanfaatkan data dan teknologi dalam merencanakan program-program yang akan diajukan untuk mendapatkan dana DAK. Dengan menggunakan data yang akurat, serta dapat menunjukkan urgensi program-program tersebut. Sementara itu, guna memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) yang diberikan berdasarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, termasuk aspek transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas belanja. Pemko harus terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, meningkatkan efisiensi belanja, serta mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Lalu, Pemko perlu memperkuat layanan publik berbasis digital yang transparan dan efisien, yang dapat menjadi indikator kinerja unggul dalam evaluasi untuk mendapatkan DID. Masih banyak lagi stretaegi yang dapat dilakukan, selain dari menaikkan pajak-pajak rakyat. Dan tidak ada salahnya, Pemko Pekanbaru pada tahun 2025, menargetkan peningkatan pendapatan dana dari pusat hingga 2,5 triliyun Rupiah. Kundinya, dengan memaksimalkan potensi dari dana perimbangan, Dana Insentif Daerah, serta proyek-proyek strategis lainnya, Pemko Pekanbaru dapat mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sinergi yang kuat antara perencanaan lokal dan prioritas nasional menjadi kunci utama keberhasilan dalam strategi ini.Â
Hati-hatilah ilusi Gula Manis anggaran belanja. Jika membuat pajak dan retribusi yang dikutip dari kantong rakyat menjadi tinggi berlipat-lipat, maka sama saja akan memiskinkan rakyat. Hati-hatilah.Â