Mohon tunggu...
Rinaldi Sutan Sati
Rinaldi Sutan Sati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Owner Kedai Kapitol

Pemerhati sosial, politik, dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perjuangan Tunjangan Kinerja ASN dan Gaji THL Era Pj. Walikota Muflihun

18 Juni 2024   19:20 Diperbarui: 18 Juni 2024   19:22 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muflihun, S.STP., M.AP. Sumber gambar dari website https://riausky.com/

Muflihun, S.STP., M.AP., telah digantikan sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru sejak 23 Mei 2024 silam. Beberapa kebijakannya sempat menjadi perdiskusian hangat di kalangan warga kota, sebab beberapa hal yang tidak biasa, diterobos guna memperbaiki skema anggaran yang kurang imbang akibat diserap oleh mega proyek era Pemerintah sebelumnya. Seperti diketahui, menjadi seorang Penjabat Walikota, memiliki batasan-batasan yang secara kebijakan memang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan tersebut, diakui sangat mempengaruhi langkah yang diambil, sehingga tidak ideal sebagaimana yang terjadi dalam jabatan Walikota satu periode. Untuk sebuah masa jabatan yang singkat, ini membatasi ruang lingkup dan durasi implementasi kebijakan yang bisa diambil. Sehingga tidak diperbolehkan mengambil keputusan atau kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang dan signifikan tanpa persetujuan dari pemerintah pusat atau gubernur. Kebijakan strategis mencakup hal-hal seperti perubahan besar dalam anggaran, peraturan daerah baru yang krusial, atau proyek infrastruktur besar. Termasuk memiliki keterbatasan dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah. Biasanya, perubahan struktur organisasi yang signifikan harus mendapat persetujuan dari otoritas yang lebih tinggi, seperti gubernur atau kementerian terkait.  Jadi, harus berhati-hati dalam memulai program baru yang membutuhkan komitmen jangka panjang atau anggaran besar, karena hal ini bisa dianggap melampaui kewenangan mereka dan mengikat pejabat definitif yang akan datang. Termasuk juga dalam hal pengelolaan anggaran, Muflihun, sebagai Pj. Walikota harus mematuhi ketentuan yang ada dan tidak dapat mengubah atau menyusun anggaran baru secara sepihak. Kebijakan anggaran harus sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disetujui sebelumnya oleh DPRD dan tidak dapat diubah drastis tanpa proses legislatif yang tepat. Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru saat itu, Muflihun, telah mengambil beberapa kebijakan penting terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru. Dirinya berjuang untuk memulihkan insentif bagi ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL). Pada tahun 2025, ia berharap ASN dapat menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) selama 12 bulan penuh, serta mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan ASN yang sebelumnya sempat mengalami pemotongan tunjangan.

Selain ASN, Muflihun juga fokus pada kesejahteraan THL yang gajinya saat ini berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Muflihun menekankan pentingnya peningkatan gaji bagi THL yang jumlahnya masih sangat minim dibandingkan dengan kebutuhan hidup mereka. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan publik dan kinerja ASN, lelaki kelahiran 1987 tersebut, juga meluncurkan aplikasi PEKA (Pekanbaru Kita). Aplikasi ini dirancang untuk menerima dan menangani pengaduan masyarakat secara cepat dan transparan, serta menjadi alat evaluasi kinerja bagi ASN di berbagai dinas.

Perjuangan Muflihun saat menjabat tentulah berjalan dengan kolektif yang hebat dan kuat. Didampingi dengan Indra Pomi Nasution, ST.,M.Si selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah (Sekda) kota memiliki peran yang sangat penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah. Berikut adalah fungsi utama Sekda sebagai Ketua TAPD:

  • Koordinasi Penyusunan Anggaran. Sebagai Ketua TAPD, Sekda bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini mencakup mengarahkan dan mengawasi seluruh anggota TAPD dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
  • Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Sekda memimpin penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). KUA dan PPAS menjadi dasar bagi penyusunan APBD, memastikan anggaran mencerminkan prioritas pembangunan dan kebutuhan daerah.
  • Pengendalian dan Pengawasan. Sekda mengawasi pelaksanaan kegiatan penyusunan anggaran oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai jadwal dan mematuhi aturan yang berlaku.
  • Penyusunan dan Pengharmonisasian Anggaran. Sekda bertanggung jawab untuk mengharmonisasikan dan menyelaraskan berbagai program dan kegiatan yang diajukan oleh OPD agar tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih anggaran. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.
  • Evaluasi Usulan Anggaran. Sekda memimpin evaluasi terhadap usulan anggaran yang diajukan oleh OPD. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa usulan tersebut realistis, sesuai prioritas daerah, dan dapat didanai oleh APBD.
  • Pembahasan dengan DPRD. Sekda berperan dalam memimpin pembahasan APBD dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sekda harus memastikan bahwa proses pembahasan berjalan dengan baik dan anggaran yang dihasilkan disetujui oleh DPRD.
  • Pelaporan dan Dokumentasi. Sekda memastikan bahwa seluruh proses penyusunan anggaran terdokumentasi dengan baik dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Dokumentasi ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
  • Implementasi dan Monitoring. Setelah APBD disetujui, Sekda bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan anggaran, memastikan bahwa semua program dan kegiatan berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. Ini termasuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang mungkin timbul selama implementasi.
  • Penyesuaian dan Revisi Anggaran. Sekda memimpin proses penyesuaian atau revisi anggaran jika diperlukan. Revisi mungkin diperlukan jika ada perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi atau kebutuhan daerah yang tidak terduga.

Karenanya, dalam penyusunan Anggaran Daerah, Sekda bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan anggaran yang dilakukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Koordinasi ini memastikan bahwa semua rencana anggaran dari berbagai OPD selaras dengan kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah. Dirinya juga membantu kepala daerah dalam menyusun KUA dan PPAS yang merupakan pedoman awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA dan PPAS ini mencakup arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengendalikan proses penyusunan anggaran agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk memastikan bahwa setiap OPD mematuhi prosedur dan batas waktu yang telah ditetapkan. Berperan dalam mengintegrasikan berbagai program dan kegiatan yang diajukan oleh OPD agar tidak terjadi duplikasi anggaran dan semua program saling mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Dalam proses penyusunan anggaran, Sekda juga melakukan evaluasi terhadap usulan anggaran dari setiap OPD. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap usulan sesuai dengan prioritas daerah dan tersedia anggaran yang mencukupi. Dirinya juga berpartisipasi dalam penyusunan rancangan APBD yang akan diajukan kepada kepala daerah untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rancangan ini merupakan hasil dari proses koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi yang telah dilakukan.

Dari itulah, dalam semua tahapan penyusunan anggaran daerah, Sekda juga memainkan peran penting dalam berkomunikasi dengan berbagai stakeholder, termasuk DPRD, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, untuk mendapatkan masukan dan dukungan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Kesimpulannya, apa yang sudah diperjuangkan bersama pada era Pj. Walikota Muflihun, jangan sampai sia-sia. Berjuanglah terus untuk Pekanbaru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun