Mohon tunggu...
Rinaldi Sutan Sati
Rinaldi Sutan Sati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Owner Kedai Kapitol

Pemerhati sosial, politik, dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Rayuan Pada Muflihun

2 Juni 2024   14:16 Diperbarui: 2 Juni 2024   14:20 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tanggal 23 Mei 2022 lalu, Muflihun, S.STP., M.AP., dilantik oleh Gubernur Riau pada masanya, Drs. H. Syamsuar, M.Si. Selain jalan rusak, setidaknya ada tiga kebijakan yang membuat seorang penjabat Walikota seperti Muflihun "tersandera" oleh pemerintah sebelumnya. Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D. menerbitkan Surat Keputusan nomor 131.14-123 tahun 2022 yang menetapkan lelaki kelahiran Pekanbaru tersebut sebagai Pj Walikota Pekanbaru. Edektif setelah dilantik, tugas Muflihun saat itu menurut saya lumayan berat. Setidaknya ada beberapa persoalan yang mendera di Pekanbaru saat jabatan tersebut diterimanya. Mulai dari pemberesan akibat beban anggaran yang sempat tersedot ke pembangunan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di kecamatan Tenayan Raya, pemberesan ruas jalan yang rusak (sebagiannya diakibatkan oleh pengerjaan proyek IPAL, genangan air terlalu lama), tumpukan sampah yang susah dibereskan secara permanen, genangan air, hingga isu parkir.

Cerita pembangunan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di kecamatan Tenayan Raya merupakan sebuah mega proyek yang digambarkan beberapa media saat itu diproyeksikan akan menghabiskan anggaran sekitar  1,4 Triliyun Rupiah. Menurut media Bisnis.com dengan penulisnya Gemal Abdul Nasser edisi 21 Agustus 2015, Walikota Pekanbaru Firdaus langsung meresmikan megaproyek senilai Rp1,4 triliun dengan luas 111 hektare itu. Perkantoran itu berdekatan dan terhubung langsung dengan Komplek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Tenayan Raya, kawasan metropolitan Pekansikawan dan pintu masuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Kompleks perkantoran itu ditargetkan rampung pada tahun depan. Dalam rencana kegiatan tahun jamak itu, untuk tiga tahun ke depan, anggaran Pemkot hanya akan membangun gedung sekretariat, lima gedung dinas serta masjid. Jika diperinci, bangunan tersebut terdiri dari gedung sekretariat sebesar Rp220,5 miliar dengan pengawasan Rp3,528 miliar, dua gedung dinas Rp180 miliar, pengawasan Rp2,88 miliar, tiga gedung dinas Rp270 miliar, pengawasan Rp4,3 miliar dan masjid Rp85 miliar serta ditambah manajemen kontruksi sebesar Rp3,2 miliar.

Jika ditilik lebih seksama, regulasi tentang perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya mencakup beberapa peraturan dan keputusan yang mendasari pengembangan dan pemindahannya. Misalnya termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Pekanbaru Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru 2012--2019: Perda ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, termasuk proyek pengembangan Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang mencakup perkantoran pemerintah. Selanjutnya ikuti lahirnya Perda kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah: Perda ini mencakup penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan hukum lainnya. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) untuk mengelola kawasan industri dan perkantoran di Tenayan Raya. Lalu, Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 364 Tahun 2015. Keputusan ini mengalihkan aset tanah KIT kepada dinas teknis selaku pengguna barang, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan kemudian kepada Sekda selaku pengelola barang. Serta kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru. Perda ini mengatur tata ruang wilayah Kota Pekanbaru, termasuk penetapan lokasi Kawasan Industri Tenayan sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi dan pemerintahan. Di tengah keinginan ideal membangun komplek perkantoran, tahun 2017 pengerjaannya seperti mandeg, ditengarai minimnya dana. Menurut Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Pemukiman saat itu, Syafril, menjelaskan, minimnya ketersediaan anggaran berimbas terhadap dihentikannya pembangunan proyek perkantoran terpadu yang progresnya masih 56 persen. Dalam berita edisi 9 September 2016 yang dimuat oleh www.beritariau.com, Syafril membeberkan bahwa, pembangunan komplek perkantoran terpadu di Tenayan kita hentikan, karena kondisi ekonomi nasional saat ini menimpa semua daerah termasuk Kota Pekanbaru. Sisa pembangunan 44 persen lagi dilanjutkan tahun depan di APBD 2017, belum seluruhnya dibayarkan, tinggal sedikit lagi, berapa pastinya dirinya mengaku tidak ingat. Sementara itu, pada tahun 2020 silam, seperti yang dimuat oleh media Cakaplah (edisi, 9/01/20), Pengamat Kebijakan Publik, Saiman Pakpahan juga menilai pemindahan Kantor Walikota yang awalnya di tengah Kota Pekanbaru menuju sudut Kota Pekanbaru terkesan dipaksakan.

Setelah mengalami kontroversi pada tahun 2023, Triono selaku Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menyikapi defisit rill APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022 yang mencapai Rp. 170,6 Miliar. Dirinya memaparkan bahwa defisit Rill ini sebelumnya terungkap dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) APBD Pekanbaru 2022. Ada yang menarik dari LHP ini, yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru yang pada saat penyerahan LHP nya telah dipimpin oleh Muflihun selaku Pj. Walikota. Saat mengesahkan APBD kota Pekanbaru murni tahun 2023, terjadi pergeseran alokasi keuangan, lebih mengarah kepada perbaikan jalan dan infrastruktur. Menurut Indra Pomi yang pada saat itu menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah kota Pekanbaru, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2023 Kota Pekanbaru telah disahkan sebesar Rp2,699 Triliun. Untuk APBD Kota Pekanbaru tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 5,45 persen jika dibandingkan dengan APBD tahun 2022. Ada sejumlah program yang menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di APBD Kota Pekanbaru tahun 2023. Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, program prioritas tersebut mulai dari inflasi hingga soal jalan berlubang. Ditegaskannya bahwa Tidak ada (pembangunan) tahun ini. Kita prioritas (anggaran) untuk penanganan di kota dulu, banjir, jalan berlubang, kemudian yang berkaitan dengan masyarakat.

Akibat kebijakan "mengubah" porsi keuangan yang dilakukannya saat itu, Muflihun berhasil mengurangi kawasan permukiman rawan banjir dengan infrastruktur pengendalian banjir yang mencapai 86,75% cakupannya. Selain itu, tingkat kemantapan jalan meningkat hingga 71,54%. 2 tahun yang mengesankan di tengah gempuran serba kekurangan anggaran kota ini dapat dikatakan akibat kebijakan pemerintah sebelumnya, dan mampu ditangani secara soft walau berbagai hadangan dan dinamika yang menderu. Kebijakan yang mampu membalikkan keadaan dalam seketika, diakui atau tidak, jarang dapat ditemui. Apalagi, Penjabat (Pj) Walikota memiliki beberapa larangan yang harus dipatuhi selama masa jabatannya, guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari konflik kepentingan. Larangan tersebut diantaranya:

  • Tidak Boleh Membuat Kebijakan Strategis. Pj Walikota dilarang membuat kebijakan yang bersifat strategis seperti melakukan mutasi atau rotasi jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu yang mendesak dan harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas administrasi dan pemerintahan.
  • Tidak Diperbolehkan Melakukan Perubahan Struktur Organisasi. Penjabat tidak boleh melakukan perubahan struktur organisasi atau tata kelola pemerintahan yang bisa berdampak luas, termasuk pemekaran atau penggabungan dinas dan badan.
  • Tidak Bisa Mencalonkan Diri dalam Pemilu Selanjutnya. Dalam beberapa peraturan, Penjabat yang ditunjuk tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan Pj fokus pada tugas sementara tanpa memikirkan keuntungan politik pribadi.
  • Larangan Menggunakan Anggaran untuk Kepentingan Politik. Pj Walikota dilarang menggunakan anggaran pemerintah daerah untuk kegiatan yang memiliki muatan politik. Penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukan dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tidak Boleh Melakukan Penandatanganan Kontrak atau Kesepakatan yang Mengikat di Jangka Panjang. Penjabat Walikota tidak boleh menandatangani kontrak atau kesepakatan yang bersifat mengikat jangka panjang yang dapat berdampak pada kebijakan pemerintahan berikutnya tanpa persetujuan dari instansi terkait.

Di tengah diam dirinya saat ini, setelah tidak lagi menjabat selaku Penjabat Walikota dan kembali menjadi Sekretaris DPRD Provinsi Riau, apakah lelaki supel ini tidak ingin membuat Pekanbaru lebih baik lagi? Bolehkah kita berdoa semoga dirinya diberikan umur yang panjang untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Pekanbaru periode 2024 -- 2029. Semoga bang Uun berkenan bersama membangun Pekanbaru Rumah Kita. Maka, sebutlah ini sebagai rayuan bagimu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun