Kesempatan-Tantangan Undang-undang Desa
Dalam UU No.6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat 1 & 2, pemimpin tertinggi desa, yaitu Kepala Desa akan memegang jabatan selama 6 tahun, dan dapat menjabat maksimal tiga kali masa jabatan secara berturut-turut. Dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut, maka diharapkan Kepala Desa dapat menentukan pola pembangunan desa saat ini dan dimasa depan agar lebih terarah dan terencana, dimana jika memungkinkan dibuat semacam grand designagar proses pembangunan sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat desa.
Namun disisi lain, UU No. 6 Tahun 2014 sedikit membuka kekhawatiran mengenai produk tirani yang ada di desa. Mungkin ini hanya asumsi saya saja. Tapi saya agak khawatir, jika nanti dapat melahirkan dinasti politik desa. Hal ini jugalah yang menjadi tantangan dimasa depan, dimana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) akan berubah dan berkembang pada tataran pemerintah desa.
Dengan segala kesempatan dan tantangannya, UU No. 6 Tahun 2014 memiliki tujuan agar Desa memiliki hak usul dan hak tradisional dalam mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya guna berperan didalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat di desanya masing-masing dirasa perlu untuk bersama-sama membantu dan mengawasi pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 demi tercapainya pola pembangunan desa sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Jangan sampai program pembangunan desa gagal yang berakibat pada tidak mulusnya pembangunan di desa tersebut, yang membuat pembangunan di desa tidak lagi semulus wajah para kembang desa.
Sumber: Opini Pikiran Rakyat oleh Prof. Dede Mariana
Wikipedia>>UU. No. 6 Tahun 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H