Excess Profit Tax sebagai solusi kebijakan pajak di tengah Pandemi COVID-19
Melihat tidak semua perusahaan terkena dampak negatif dari Covid-19 ini, maka mereka mengusulkan agar Pemerintah bisa mengkaji penerapan “Excess Profit Tax (EPT)”. Apa itu? EPT adalah sebuah pajak yang dikenakan kepada mereka dalam hal ini perusahaan yang mendapatkan keuntungan (profit) lebih dari suatu margin tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya,
sebagai contoh pada 1918, pada saat terjadi resesi ekonomi pasca Perang Dunia ke-1, Amerika menerapkan EPT bagi perusahaan yang mencetak Return on Invested Capital (ROC) atau pengembalian investasi modal di atas 8%, tarif EPT yang dikenakan pada saat itu adalah progresif antara 20-60%.
Kebijakan yang sama juga diterapkan pada tahun 1940 pada saat Perang Dunia ke II dan pada saat Perang Korea, Kebijakan pengenaan EPT ini mempunyai tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengambil untung secara berlebihan pada saat pihak lain merasakan penderitaan.
Apakah hal ini bisa diterapkan di Indonesia? Untuk menjawabnya, ada baiknya kita kembali lagi ke realisasi APBN 2020 pada kuartal I, jika melihat realisasi penerimaan pajak sektoral non-migas, non-PBB dan non PPh DTP, maka bisa dilihat ada beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan, seperti jasa pengolahan, jasa keuangan dan asuransi dan jasa transportasi dan pergudangan masing-masing tumbuh 5,97% dan 2,67% dan 0,87%, ketiga sektor ini menopang 46,94% dari total realisasi penerimaan pajak.
Statistik ini menunjukkan bahwa tidak semua sektor terkena dampak negatif Covid-19 (walaupun masih diperlukan analisis mendalam terhadap hal ini, karena Maret merupakan masa awal pandemi). Oleh sebab itu menurut penulis, kebijakan Excess Profit Tax layak di pertimbangkan sebagai suatu solusi dalam mengatasi dampak ekonomi yang disebabkan oleh COVID-19.
Kebijakan ini terkesan tidak lazim diterapkan di negara manapun termasuk Amerika sekalipun apalagi di Indonesia, namun perlu diingat bahwa seperti yang dikatakan Sri Mulyani: “Extraordinary situation needs extraordinary policy”, dan Kita, Indonesia, sedang menghadapi kondisi extraordinary tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H