Mohon tunggu...
Rinal Suryadinata
Rinal Suryadinata Mohon Tunggu... -

Seorang Broadcaster Radio Siaran yang di awali di tahun 1998 - sekarang masih bergelut di dunia Radio dan pernah siaran di I Radio Jakarta,Prima FM Haurgeulis Indramayu,Radio Elsa FM Karangampel Indramayu,AS FM Anjatan,Optima FM (Indramayu FM sekarang),Ninety NIner FM,Radio Sasaraina FM Mentawai dan sekarang di Radio Sura FM Mentawai

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

APBD Mentawai Untuk Tahun Anggaran 2013 Belum Dibahas

15 Desember 2012   03:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:37 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tuapejat – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2013 hingga Rabu 5 Desember 2012 belum juga menunjukkan tanda-tanda akan mulai dibahas di DPRD. Hendri Dori Satoko Ketua DPRD Mentawai yang dikonfirmasi Rabu (5/12) dikantin sebelah kantor DPRD mengatakan bahwa hingga hari itu draft Kebijakan Umum Angggaran (KUA) dan juga Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum juga diberikan oleh eksekutif. “KUA dan PPAS belum diberikan Bappeda ke DPRD” terangnya.

Menurut Hendri, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang belum ada tidak menjadi kendala dalam pembahasan APBD. Dikatakannya pembahasan APBD 2013 akan mempedomani hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan juga beberapa hal yang dihasilkan dalam rapat koordinasi pemerintahan dan pembangunan yang beru diadakan pada 19-20 Nopember lalu.

Hendri optimis bahwa seluruh proses pembahasan KUA PPAS serta ranperda APBD 2013 akan selesai dalam jangka 21 hari. “dalam 21 hari APBD 2013 akan tuntas” katanya. Dikatakannya pembahasan KUA dan PPAS akan memakan waktu selama seminggu dan pembahasan APBD hingga penetapan akan berjalan selama 2 minggu.

Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2013, pada bagian lampirannya menyebutkan bahwa tahapan jadwal penyerahan KUA PPAS ke DPRD adalah pada pertengahan bulan Juni hingga akhir Juli 2012, selanjutnya pembahasan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) pada awal Agustus hingga akhir September dan Ranperda APBD diserhakan ke DPRD untuk diabahas pada minggu pertama bulan Oktober. Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan.

Orientasi anggaran yang akan disusun pada tahun 2013, menurut Hendri Dori akan diarahkan kepada belanja modal hingga mencapai 70 % dari total anggaran. “orientasi APBD 2013 diarahkan ke belanja modal untuk pembangunan” katanya. Walau beberapa tahun APBD yang sudah dilaksanakan masih saja terserap untuk belanja rutin.

Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang tiap tahun memiliki jumlah yang besar, Hendri menjelaskan bahwa hal itu disebabkan beberapa faktor diantaranya adanya dana abadi di APBD Mentawai yaitu DAK DR yang angkanya mencapai Rp 55 Miliar dan tidak bisa digunakan. Dana DAK di dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan yang jumlahnya mencapai Rp 30 Miliar yang tidak bias dilaksanakan sehubungan dengan lambatnya petunjuk teknis dikeluarkan pemerintah pusat serta dana bencana tahun 2007 sebesar Rp 10 Miliar yang tidak bisa dicairkan karena berbenturan dengan hukum.

Berbicar soal APBD tahun anggaran 2012 yang serapannya masih rendah, Hendri menuding proses pelelangan yang lambat mengakibatkan proyek terlambat dikerjakan. Ia juga menuding rekanan yang lama memulai kerja setelah dikontrak. “kontrak dibuat bulan Juni, namun rekanan mulai bekerja pada bulan September” ungkapnya. Selain itu rekanan juga menunggu pencairan uang muka dari pemkab 30%. “Alasan rekanan uang muka 30 % belum keluar” katanya. Dikatakannya sulitnya mobilisasi alat juga la tekn�: a ($ P� oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan bagiannya hanya menerima laporan dan melakukan monitoring bobot di akhir kerja karena menurutnya sangat sudah mendapatkan dokumen kontrak dari SKPD yang bersangkutan. “Sangat susah meminta dokumen kontrak dari SKPD” katanya.

Di Tulis Oleh : Rapot Pardomuan Simanjuntak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun