Mohon tunggu...
rinadebora pasaribu
rinadebora pasaribu Mohon Tunggu... lainnya -

Cry a lot, laugh a lot. Dream a lot, struggle a lot

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

(Tidak) Perlu Kawin untuk Bikin Akte Kelahiran

21 Agustus 2010   08:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:50 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Beberapa waktu lalu infotaiment secara seragam dan berulang-ulang menayangkan seorang perempuan (aduh sapa yah namanya) sebut sajalah Mariska yang (sepertinya) menuntut pengakuan dari Geri Iskak akan anak perempuannya. Maaf yah fakta2 nya diawali dengan kata “sepertinya” karena memang saya tidak yakin karena tidak menyimak dengan seksama tayang tentang selebritas itu. Perempuan itu berulang-ulang mengatakan kepada media, bahwa (sepertinya) dia tidak lagi berminat menajdi istri Geri Iskak melainkan hanya ingin memperjuangkan agar anaknya mendapat pengakuan kemudian anaknya bisa dibuatkan akte kelahiran.

Kemudian beberapa malam yang lalu, dalam sebuah sinetron “kasih” (atau “sinar” yah?) juga sedikit “menyentuh” tentang akte kelahiran. Dalam satu adegan, diperlihatkan sepasang insane terlalu mabuk sehingga tidak sadar mereka berhubungan intim. Kemudian si perempuan hamil. Dan tanpa didasari cinta mereka pun menikah dengan alasan (diucapkan oleh pemeran perempuan),” Saya juga tidak mau menikah dengan kamu kalau tidak terpaksa. Saya menikah dengan kamu agar anak saya bisa memiliki akte kelahiran”, ucapnya ke pemeran pria.

Melalui dua tayangan televisi itu saya akhirnya menyimpulkan, televisi tidak memaksimalkan perannya, sebagai pembawa informasi, dengan benar, dalam hal ini terkait dengan akte kelahiran. Dari dua kisah diatas seakan-akan bahwa jika seorang anak hanya akan bisa mendapatkan akte kelahiran jika dilahirkan oleh orangtua yang terikat dalam perkawinan. Dan ini nyata-nyata salah dan bertentangan dengan peraturan. Karena faktanya pencatatan kelahiran seorang anak tidak pernah disyaratkan harus menyertakan akte perkawinan orangtuanya.

Yang benar adalah anak yang lahir dari perkawinan ataupun tidak, harus dicatatkan kelahirannya. Anak yang lahir dari perkawinan ataupun tidak, tetap berhak memiliki akte kelahiran sebagai identitas dasar dan pengakuannya sebagai warga negara. Tidak ada pembedaan.

Pembedaan itu hanya terdapat pada penulisan “kutipan” akte kelahiran. Pembedaannya sebagai berikut:

(Perpres No.25 Tahun 2008)

Jika seorang anak lahir dari pasangan suami istri yang sah dalam sebuah perkawinan, maka dalam akte kelahirannya akan dituliskan sebagai anak dari pasangan suami-istri, yang pada saat pengurusannya harus dibuktikan dengan adanya akte perkawinan.

Jika seorang anak lahir dari pasangan yang tidak terikat dalam perkawinan, maka dalam akte kelahirannya akan dituliskan sebagai “anak dari seorang ibu”, yang artinya di akte kelahiran tersebut si anak hanya menyatakan hubungan secara hukum hanya dengan ibunya saja.

Perkawinan yang dimaksud disini adalah perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia, yaitu jika muslim di KUA dan non muslim tercatat di catatan sipil. Jadi jika seorang anak lahir dari pasangan yang hanya sah menurut perkawinan agama saja atau perkawinan adat saja (di Indonesia masih banyak perkawinan yang dilakukan menurut adat loh) dan tidak memiliki akte perkawinan, maka dalam akte kelahiran akan tertulis sebagai anak dari seorang ibu. Jika seorang ibu (karena berbagai alasan) melahirkan walaupun tidak punya suami dan tidak menikah, tetap saja anaknya harus dicatatkan kelahirannya.

Ini bukan berarti negara atau hukum mendukung seorang anak lahir diluar perkawinan, tapi lebih pas-nya bila dikatakan negara tetap memberikan jaminan perlindungan kepada seorang anak bagaimanapun latar belakang orangtuanya ataupun sejarah kelahirannya. Toh akte kelahiran berfungsi sebagai identitas primer seorang anak, dan bukan sebagai identitas perkawinan orangtuanya. Jadi lahir dari perkawinan atau tidak kedudukan seorang anak sama dimata hukum. Sama-sama harus mendapat akte kelahiran dan sama-sama harus dilindungi. Bukan hanya anak yang lahir dari perkawinan yang sah ata tidak yang dijamin haknya untuk mendapat akte kelahiran, namun anak yang tidak diketahui asal-usulnya pun berhak memiliki sebuah akte kelahiran. Karena semua anak dimata hukum sama kedudukannya dan sama-sama harus dilindungi haknya.

Begitu saja sharing tentang akte kelahiran yang dilatarbelakangi oleh info yang tidak akurat di televisi. Semoga berguna.

Dan bagi ibu-ibu, tidak perlu menikah jika hanya ingin memberikan akte kelahiran bagi seoranganaknya. Tapi menikahlah dengan tujuan si anak mendapatkan pengasuhan yang lengkap dari ayah dan ibu, juga agar si anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, hehe. *saia sok tahu banget*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun