Mohon tunggu...
Rina Anita Indiana
Rina Anita Indiana Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Suka membaca, cinta menulis, rindu perdamaian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

TER dan Cara Baru Pemotongan Pajak yang Harus Kita Terima

12 Februari 2024   20:13 Diperbarui: 12 Februari 2024   21:15 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdapat cara baru pemotongan pajak penghasilan karyawan. Dan saya menduga tujuannya adalah agar kita terbiasa menabung. Saya tidak sedang bercanda. 

Sebagai karyawan perusahaan, gaji pertama di tahun 2024 pasti sudah kita terima. Mungkin ada yang menerima gajinya dengan takjub, kenaikannya cukup besar dibanding gaji bulan sebelumnya. Ada lagi yang mengernyit saat membaca slip, kenapa uang yang diterima seolah disunat besar sekali.  Ternyata sesuatu yang kadang luput dari perhatian sedang memengaruhi uang yang kita terima, yaitu pemotongan pajaknya.

Penghasilan kita dalam bentuk gaji memang kena pajak. Namanya pajak penghasilan. Sebelum gaji diserahkan ke karyawan, perusahaan membantu 'menggunting' dulu gaji tersebut untuk dibayarkan ke negara. Ini namanya pemotongan. Ada pepatah yang mengatakan bahwa semua orang sejujurnya terpaksa membayar pajak, tidak ada yang sukarela. Makanya dibantu dengan mekanisme pemotongan ini. Karyawan dipotong pajak pada saat paling nyaman yaitu saat menerima uang, dipotong oleh pihak yang paling disegani, yaitu pemberi penghasilan. Andai karyawan mendapat penuh gajinya, lalu di akhir tahun baru menghitung sendiri dan membayar pajak ke negara, kerelaaannya mungkin akan sulit dimunculkan.

Selama tujuh tahun terakhir, perusahaan menghitung pemotongan pajak karyawan di setiap bulannya dengan sangat teliti dan terperinci. Berapa gajinya, berapa tunjangannya, bagaimana status pernikahannya, berapa biaya jabatannya, berapa iuran pensiun dibayar sendiri, apakah dia mendapatkan bonus, apakah pindah cabang, dan sebagainya. Terdengar jelimet, tetapi cara ini menghasilkan hitungan pajak yang lebih smooth. Seperti koleris yang rapi dan hati-hati, berpandangan jauh ke depan. Bagaimana agar pajak karyawan di setiap bulan sampai akhir tahun nanti bisa dibayar dengan pas. Perusahaan tidak terlalu banyak memotong, tidak juga terlalu sedikit.

Sejak Januari 2024, pemerintah menetapkan cara baru pemotongan pajak. Sekarang perusahaan hanya perlu menjumlah semua penghasilannya, tanpa pemotongan apapun. Lalu melihat status pernikahan karyawan, kemudian membuka tabel tarif, dan didapat perhitungan pajaknya. Selesai. Sederhana sekali. Cara ini sungguh cocok dengan keadaan masa kini yang suka hal yang praktis, cepat, ringkas, dan bergegas. Kalau ternyata ada hitungan yang kurang atau lebih potong, itu akan diselesaikan nanti di akhir tahun saja.

Tarif Efektif Rata-Rata. Orang jamak menyebutnya TER. Inilah rezim pajak baru yang mulai berlaku sejak 01 Januari 2024. TER adalah tarif penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan. Semacam tarif pajak yang digolongkan menurut range tertentu. Karyawan lajang bergaji Rp10.050.000 dengan karyawan menikah bergaji Rp9.660.000 berada dalam satu range tarif yang sama yaitu 2 %.

Wacana akan pemberlakuan Tarif TER ini mulai bergulir sejak sejak awal awal 2023 dan lalu disahkan pada Desember 2023 melalui Peraturan Pemerintah. Sedangkan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak diperbarui oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa tidak ada tarif baru. TER bukanlah jenis pajak baru. Bahwa, tidak ada tambahan beban pajak baru. Dan statement ini tidak salah sama sekali.

Pajak Penghasilan adalah pajak yang pilih-pilih kasta. Istilahnya adalah pajak subyektif. Beda penghasilan maka beda pula tarifnya. Penghasilan neto sampai Rp60.000.000 pajaknya adalah 5%. Kelebihannya kena tarif 15% hingga menyentuh Rp250.000.000. Lalu tarif naik lagi menjadi 25%, melampaui Rp500.000.000 tarif berganti lagi menjadi 30 % dan bila sudah diatas Rp5.000.000.000 maka tarifnya adalah 35%.

Seorang lajang dengan penghasilan Rp200.000.000 setahun maka pajak penghasilannya berkisar Rp15.000.000. Dulu dan sekarang sama saja. Maka tidak ada beban pajak baru. Tetapi mungkin kita tidak terlalu menghitung berapa jumlah beban pajaknya, yang kita pedulikan justru berapakah uang yang setiap bulan kita terima dan siap kita belanjakan.

TER ini sensitif terhadap penghasilan yang melonjak besar di suatu bulan, misalnya saat menerima THR atau bonus, karena tarif TER akan melonjak juga. Contoh, bila setiap bulan gaji kita adalah Rp10.000.000, dan saat Januari mendapatkan bonus 6 x gaji kemudian April mendapatkan THR 2 x gaji. Tarif TER di bulan Januari bisa mencapai 22 % sehingga atas gaji dan bonus sebesar Rp. 70.000.000, uang yang dibawa pulang (take home pay) hanya Rp54.600.000. Nanti di bulan Desember karyawan akan mendapatkan pengembalian kelebihan pemotongan sebesar Rp5.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun