Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Financial Technologi (Fintech) merupakan sebuah inovasi yang dibuat oleh industri jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi. Fintech dapat diakses online dengan memanfaatkan aplikasi atau websit yang menjanjikan lebih banyak fleksibilitas, keamanan, dan efisiensi. Sehingga tidak heran jika dizaman sekarang banyak orang yang sudah familiar dengan fintech ini karena dikenal lebih efisien. Masyarakat banyak mengenal salah satu produk dari fintech yaitu pinjol (pinjaman online). Walaupun banyak yang merumorkan tidak baik tentang pinjol karena bunga yang tinggi sehingga seseorang bisa terjerat hutang, namun kenyataannya pinjol sudah sangat dekat dikalangan kita semua. Namun, tidak perlu khawatir, fintech syariah kali ini sudah berkembang sehingga bisa mengajukan pinjaman online (pinjol) di industri fintech syariah yang tentunya menggunakan prinsip -- prinsip syariah yang aman dan halal. Lalu bagaimana konsep dari fintech syariah itu, dan akad apa saja yang digunakan di fintech syariah ?
Apa pengertian fintech syariah ?
      Fintech syariah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan pengertian mengenai fintech syariah yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
      Yang membedakan fintech syariah dengan fintech konvensional yaitu pada fintech syariah menerapkan prinsip -- prinsip ekonomi syariah  yaitu menggunakan skema akad, tidak mengandung riba, tidak mengandung gharar atau ketidakjelasan, tidak mengandung maysir (judi), tidak membahayakan (dharar), tidak bersifat penipuan (tadlis), tidak mengandung zulm (ketidakadilan) dan pastinya tidak mengadung keharaman.
      Selain sudah diatur di DSN MUI, fintech syariah juga sudah dipayungi hukum oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Apa saja akad yang digunakan pada fintech syariah ?
     Ketika mengajukan pinjaman pada industri fintech syariah, pemberi dana dan penerima dana menggnakan sistem akad untuk proses persetujuan kerjasama. Dan akad -- akad yang digunakan diantaranya yaitu :
- Akad Al -- Ba'i, merupakan akad jual beli diantara penjual dan pembeli yang mengakibatkan pemindahan kepemilkan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).
- Akad Ijarah, merupakan akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa dengan periode tertenu dan pembayaran ujrah atau upah. Dalam Bahasa Indonesia biasa diseut dengan imbalan atau upah sewa.
- Akad Musyarakah, merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Apabila salah satu pihak memberikan kontribusi dana modal usaha dengan ketentuan yaitu keuntungan yang didapat akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati atau secara proporsional, begitu pula apabila terjadi kerugian akan dibagi kepada semua pihak secara proporsional.
- Akad Mudharabah, merupakan akad kerjasama yang dilakukan oleh pemilik modal dengan pengelola usaha. Untuk pembagian keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada akad, dan jika menglami rugi akan ditanggung oleh pemilik modal.
- Akad Wakalah bi Al Ujrah, merupakan akad pelimpahan kekuasaan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dan disertai imbalan berupah ujah (upah).
- Akad Qardh, merupakan akad pinjaman dengan ketentuan peminjam atau orang yang menerima pinjaman harus atau wajib untuk melakukan pengembalian uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang telah disepakati.
Jadi tidak perlu khawatir lagi untuk berkontribusi di financial technology, karena ada fintech syariah yang aman dan halal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H