Bekerja di dunia pendidikan membuat saya sering terlibat untuk melihat secara langsung apa yang terjadi di dunia persekolahan.Â
Seperti yang terjadi baru-baru ini, dimana instansi tempat saya bekerja menugaskan saya untuk memantau pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Â di berbagai sekolah pada daerah tempat saya bertugas.
Berbekal surat tugas ditangan, subuh buta saya dan tim sudah melaju dijalan raya menuju ke lokasi tempat ujian berlangsung. Tidak ada yang aneh dalam hal ini. Berangkat dini hari adalah sebuah kelaziman bagi karyawan di instansi saya.Â
Terkadang kami berangkat dalam tim yang besar, namun tak jarang kami harus melaksanakan tugas ke daerah seorang diri. Apapun itu saya dan teman-teman menjalaninya dengan semangat dan suka cita.
Namun penugasan kali ini terasa sedikit berbeda. Kegiatan yang akan dilakukan kali ini adalah hal yang baru bagi kami. walaupun  untuk urusan pantau memantau bukanlah hal yang baru bagi saya dan teman-teman.Â
Namun sasaran dan bentuk pemantauan kali ini sedikit berbeda. Â Berdasarkan sasaran pemantauan, sekolah yang kami pantau tidaklah keseluruhan sekolah penyelenggara.Â
Dari sisi pemantau yang diturun juga terbilang sedikit jika dibandingkan dengan pemantauan UN. Mekanisme pemantauanpun dirasa sedikit berbeda. Jika sebelumnya kami harus memantau dengan ketat setiap proses dan Prosedur Operasional Standar (SOP) pelaksanaan ujian, kali ini lebih longgar dibandingkan dengan pemantauan UN.
Benar saja, suasana pelaksanaan ujian tidak se "angker" biasanya. Kepala sekolah, panitia, dan pengawas kelas tempat AKM berlangsung menyambut kami dengan sedikit santai. Lingkungan sekolahpun tidak sehening pelaksanaan ujian biasanya.Â
Maklum, beberapa sekolah tetap menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas seperti biasanya bagi siswa yang tidak mengikuti AKM. Dibeberapa tempat bahkan tidak kami temukan papan pengumuman yang bertuliskan "Harap tenang, ada ujian" yang lazimnya terpampang besar-besar dipintu masuk gerbang sekolah saat pelaksanaan ujian.
Penyelenggaraan AKM ini sendiri sebenarnya bukanlah kegiatan sambilan. Kemendikbudristekdikti telah menginstruksikan kepada setiap Dinas pendidikan provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menetapkan pengawas AKM yang akan ditugaskan secara silang.Â
Artinya guru yang bertugas mengawasi pelaksanaan AKM akan bertugas  di sekolah lain, tidak pada sekolah tempat mereka bertugas. Sama persis dengan prosedur kepengawasan pelaksanaan  Ujian Nasional yang selama ini berlangsung di sekolah.