Di susun oleh: Rimarsha Desta Anjani (231002041)
Ketidaksetaraan adalah salah satu bentuk ketidakseimbangan yang dapat ditemukan dalam dinamika sosial dan ekonomi suatu masyarakat. Ketidaksetaraan sosial merujuk pada disparitas atau ketidaksetaraan dalam akses maupun pemanfaatan sumber daya yang tersedia. Kesenjangan sosial dan ekonomi seringkali menjadi ciri khas dalam struktur masyarakat. Permasalahan utama yang muncul dari ketidaksetaraan ini cenderung terfokus pada disparitas pendapatan dan perbedaan dalam akses terhadap perkembangan masyarakat serta pemanfaatan sumber daya. Sumber daya yang dimaksud melibatkan kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, peluang bisnis, peluang kerja, fasilitas pengembangan usaha, serta sarana untuk melindungi hak asasi manusia, dan lain sebagainya (Syahrin et al., 2022 : 40).
Ketidaksetaraan ekonomi, sebagai realitas global, menjadi pusat perbincangan yang serius dalam wacana ekonomi modern. Fenomena ini mencakup pemisahan yang tajam antara segmen masyarakat dalam hal pendapatan, kekayaan, dan akses terhadap sumber daya. Secara esensial, ketidaksetaraan ekonomi menciptakan ketidakadilan sosial dengan dampak serius, seperti ketidaksetaraan peluang dan penguatan siklus kemiskinan. Distribusi asimetris peluang ekonomi menjadi salah satu pemicu utama ketidaksetaraan ini, tercermin dalam kesenjangan pendapatan di mana sejumlah kecil individu mengambil sebagian besar keuntungan, sementara mayoritas menghadapi hambatan ekonomi. Solusi yang biasa diajukan dalam kerangka pemikiran ekonomi konvensional mencakup reformasi pajak atau pengembangan infrastruktur. Namun, perspektif Islam dapat memberikan kontribusi yang unik dalam mengatasi tantangan ini.
Dalam Islam, konsep keadilan sosial memiliki peran sentral dalam pandangan ekonomi. Prinsip-prinsip distribusi kekayaan dan tanggung jawab sosial menggarisbawahi urgensi mengurangi kesenjangan ekonomi. Zakat, sebagai salah satu pilar utama dalam sistem ekonomi Islam, menuntut kontribusi finansial dari mereka yang mampu untuk mendukung mereka yang membutuhkan. Ini bukan hanya bentuk amal, tetapi juga instrumen untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dengan memberikan peluang kepada yang kurang beruntung. Selain itu, Islam mendorong transparansi dan etika bisnis yang baik. Dalam menangani kesenjangan ekonomi, nilai-nilai ini dapat menjadi landasan untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung pengentasan kemiskinan dan memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses yang setara terhadap kesempatan ekonomi.
Zakat tidak hanya berperan sebagai alat untuk mendorong munculnya inovasi dalam upaya mengatasi kemiskinan, melainkan juga merupakan suatu aspek yang penting dalam mengubah paradigma program penanggulangan kemiskinan yang selama ini hanya bersifat belas kasih dari pemerintah kepada kaum miskin. Menggalakkan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan masyarakat di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), zakat menjadi landasan utama yang memiliki potensi besar dengan jumlah dana mencapai Rp 233 triliun per tahun, yang seharusnya dapat digunakan secara spesifik untuk membantu kelompok yang kurang berdaya dalam delapan kategori mustahik (Sutrisno, 2022).
Selama ini, program penanggulangan kemiskinan sangat tergantung pada alokasi dana dari pemerintah. Namun, pada hakikatnya, umat Islam di Indonesia memiliki potensi sumber dana yang signifikan yang bisa dioptimalkan untuk melengkapi agenda program penanggulangan kemiskinan, dengan menjalin sinergi dengan program pemerintah yang tengah dijalankan. Selain berperan sebagai solusi untuk mengurangi kesenjangan, zakat juga dapat menjadi instrumen pendanaan yang efektif dalam melaksanakan program pemerintah, termasuk dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19 yang sedang dihadapi saat ini (Sutrisno, 2022).
Pentingnya zakat menurut (Kalsum, 2018) tidak hanya terletak pada distribusi dana yang bersifat konsumtif, tetapi juga bersifat produktif. Pendayagunaan zakat dengan tujuan membangun masyarakat yang hidup berdampingan dan memiliki rasa solidaritas sosial yang tinggi serta mencapai kesejahteraan. Dalam konteks ini, solusi Islam untuk kesenjangan ekonomi bukan hanya tentang redistribusi kekayaan tetapi juga mencakup aspek-aspek moral dan etis dalam pengelolaan ekonomi. Mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi, bersama dengan kewajiban sosial yang jelas, dapat membentuk landasan yang kokoh untuk mencapai keadilan ekonomi yang seimbang.
Jika kita mengkaji manfaat distribusi pendapatan yang menitikberatkan pada aspek keadilan, hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan fakir dan miskin atau sekadar mengalirkan harta. Ada dimensi filosofis yang terkandung di dalamnya. Praktik ibadah maliyah seperti zakat, infak, dan sedekah, yang dijanjikan oleh Allah dalam Q.s. al-Baqarah [2]: 245 dan Q.s. al-Hadid [57]: 11 dengan ganjaran berlipat ganda, sebagaimana dinyatakan dalam Q.s. al-Baqarah [2]: 261. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan balasan di akhirat, melainkan juga memiliki dampak di dunia ini (Kalsum, 2018).
Melalui zakat, infak, atau sedekah, harta akan mengalami perputaran, yang dalam perspektif ekonomi, akan meningkatkan kecepatan sirkulasi uang dan dengan demikian membuka peluang keuntungan yang lebih besar. Terdapat korelasi yang menarik dengan konsep sepotong roti al-Ghazali, di mana memberikan sedekah sepotong roti saja dapat menciptakan dampak positif pada banyak sektor, seperti tukang besi, tukang kayu, petani gandum, koki, dan lainnya (Othman; 2004, 23-25). Ini berarti bahwa praktik ini tidak hanya berpotensi meningkatkan produktivitas secara keseluruhan, tetapi juga dapat menciptakan daya beli baru melalui bantuan yang diberikan kepada penerima, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi (Kalsum, 2018).
Dengan demikian, melibatkan perspektif Islam dalam diskusi mengenai kesenjangan ekonomi membawa kontribusi yang berharga. Dalam hal ini, tidak hanya menerapkan kebijakan ekonomi yang inklusif tetapi juga mengadopsi nilai-nilai moral dan etika yang diwariskan oleh Islam dapat menjadi langkah-langkah positif dalam mengatasi tantangan kompleks ini. Keseluruhan, solusi holistik yang mencakup aspek redistribusi kekayaan, peluang ekonomi yang adil, dan tanggung jawab sosial dapat memberikan landasan yang kokoh untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dalam kerangka pandangan Islam.
SUMBER
Kalsum, U. (2018). 1187-2641-1-Pb. Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(1), 41--59.
Sutrisno, A. Y. A. (2022). Zakat Solusi KEsenjangan Ekonomi di Indonesia. JOEL: Journal of Educational and Language Research, 8721, 917--926.
Syahrin, M. A., Luayyin, R. H., Arifin, M., & Hidayat, R. (2022). Pemerataan Distribusi Untuk Menanggulangi Kesenjangan Ekonomi Masyarakat Perspektif Ekonomi Islam. JSE: Jurnal Sharia Economica, 1(1), 38--49. https://doi.org/10.46773/.v1i1.252
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H