Opini:Â
Opini 1: Perlu Regulasi yang Lebih KetatÂ
a. Argumen:Â
Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem perlindungan anak. Perlu ada regulasi yang lebih ketat terkait penggunaan gambar anak-anak, terutama dalam konteks komersial atau yang berpotensi eksploitatif. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan media sosial di kalangan pelajar. Sekolah dan orang tua perlu bekerja sama untuk memberikan edukasi tentang penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab.Â
b. Alasan:Â
Regulasi yang jelas dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak.
 c. Jurnal:Â
Anak adalah individu yang lemah dan belum mampu untuk mempertahankan hakhaknya sehingga dalam hal ini negara perlu memberikan jaminan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak anak melalui berbagai tindakan baik tindakan prevemtif maupun represif. Menurut United Nations Children`s Fund (selanjutnya disebut UNICEF), anak harus mendapatkan perlindungan secara komprehensif dari adanya kekerasan, ekploitasi, dari permasalahan lainnya. Perlindungan terhadap anak ini merupakan suatau hal yang kompleks dan memerlukan komponen saling berkaitan satu sama lain. Komponen-komponen tersebut di antaranya: kesejahteraan sosial untuk anak anak dan keluarga, komponen perubahan perilaku sosial yang terintregasi, serta sistem peradilan (Rizky et al., 2019).Â
Opini 2: Peran Orang Tua dan Masyarakat
a. Argumen:Â
Orang tua dan masyarakat perlu lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya. Walaupun ada izin orang tua, eksploitasi anak tetap saja terjadi. Anakanak mungkin tidak sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakan mereka, dan tekanan dari orang dewasa bisa memengaruhi keputusan mereka. Walaupun ada izin dari orang tua, tindakan guru tersebut tetap patut dipertanyakan. Anak di bawah umur mungkin belum sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakan mereka, terutama dalam dunia digital. Peran guru seharusnya melindungi dan mendidik, bukan mengeksploitasi.Â