Mohon tunggu...
Rima Ramandini
Rima Ramandini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Fakultas Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kekuasaan dan Kewenangan Politik

27 Juni 2024   11:29 Diperbarui: 27 Juni 2024   11:47 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


2.4 Metode Analisis
Analisis Literatur: Melibatkan pencarian, pemilihan, dan peninjauan literatur yang relevan dengan topik penelitian atau makalah. Ini melibatkan membaca, memahami, dan mensintesis temuan dari berbagai sumber.

BAB III
PEMBAHASAN
Kekuasaan memiliki berbagai  definisi  menurut ahli. Secara umum, kekuasaan dapat diartikan  sebagai  kemampuan  atau  otoritas  untuk  mempengaruhi  atau  mengendalikan perilaku  orang  atau  kelompok  lain. Menurut  Max  Weber, kekuasaan  adalah  kemampuan seseorang   atau   sekelompok   orang   untuk   mempengaruhi   orang   lain,   meskipun   orang tersebut   tidak   setuju.   Weber   mengklasifikasikan   kekuasaan   menjadi   tiga   tipe   utama: tradisional, rasional-legal, dan karismatik. Michel Foucault melihatkekuasaan sebagai suatu hal   yang   terdistribusi   di   seluruh   struktur   sosial   dan   bukan   hanya   dimonopoli   oleh pemerintahan atau lembaga formal. Baginya, kekuasaan hadir dalam segala hubungan sosial dan dapat mengatur pengetahuan, norma, dan nilai. Bertrand Russell menggambarkan kekuasaan sebagai kemampuan     untuk menciptakan perubahan atau mencegah perubahan, baik melalui  pengaruh langsung atau dengan mengendalikan sumber daya yang diperlukan.Hannah Arendt membedakan antara kekuasaan (power) dan  penguasaan (rule).  
Bernard dalam Ndaraha menyatakan bahwa wewenang adalah batu ujian mutlak buat suatu bangunan birokrasi, artinya bawahan hatus mematuhi perintah atasan, akan tetapi bawahan bersedia menjalankan tugas yang diperintahkan kepadanya. Dari beberapa pengertiangan wewenang yang dikemukakan diatas bahwa wewenang adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kekuasaan, wewenang adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja. Wewenang adalah kekuasaan yang diberikan bentuk formaldalam peraturan perundang-undangan, sedangkan kekuasaan tidak hanya diberikan oleh hukum, tetapi juga bisa didapatkan dari politik, ekonomi, kedudukan sosial dan sebagainya. Menurut S.F. Marbun wewenang mengandung arti kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis adalah kemampuan bertindak yang diberikan undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.
Politik berasal dari bahasa Yunani "politeia" yang berarti kiat memimpin kota(polis). Secara prinsip, politik merupakan upaya untuk berperan serta dalam mengurus dan mengendalikan urusan masyarakat. Menurut Arsitoteles, politik adalah usaha warga negara dalam mencapai kebaikan bersama atau kepentingan umum. Menurut Kacmar dan Baron yang dikutip dalam Andrews dan Kacmar memberikan pengertian bahwa politik yang ada dalam suatu organisasi merupakan tindakan individu yang dipengaruhi oleh tujuan pencapaian kepentingan pribadi tanpa memperhatikan atau menghargai well-being orang lain atau organisasi. Greenberg dan Barnon mendefinisikan politik organisasi sebagai penggunaan kekuasaan secara tidak resmi untuk meningkatkan atau melindungi kepentingan pribadi. Politik Keorganisasi adalah serangkaian tindakan yang secara formal tidak terima dalam suatu organisasi dengan cara mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan individu. Karl Albercht memberikam pemahaman bahwa suatu organisasi akan dipengaruhi faktor-faktor politis internal yang berkaitan dengan budaya organisasi dan gaya manajemen. Faktor-faktor politis yang dimaksud Albercht merupakan iklim politik organisasi yang pada prinsipnya juga mempengaruhi iklim organisasi keseluruhan. Elemen politik internal organisasi yaitu faktor-faktor internal dalam organisasi, kultur, dan gaya manajemen, yang mempengaruhi para pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi manajemennya. Kreitner menjelaskan faktor-faktor yang utama menyebabkan munculnya perilaku politik adalah karena adanya ketidakpastian dalam organisasi, seperti tujuan tidak jelas, ukuran prestasi dan kinerja tidak terstandar, proses pembuatan keputusan tidak terdefinisi dengan baik, kompetisi antar individu dan kelompok tinggi, dan perubahan.


BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1. kekuasaan  adalah  kemampuan seseorang   atau   sekelompok   orang   untuk   mempengaruhi   orang   lain,   meskipun   orang tersebut   tidak   setuju. Wewenang adalah batu ujian mutlak buat suatu bangunan birokrasi, artinya bawahan hatus mematuhi perintah atasan, akan tetapi bawahan bersedia menjalankan tugas yang diperintahkan kepadanya. wewenang adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kekuasaan, wewenang adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja.
2. Politik berasal dari bahasa Yunani "politeia" yang berarti kiat memimpin kota(polis). Secara prinsip, politik merupakan upaya untuk berperan serta dalam mengurus dan mengendalikan urusan masyarakat. Menurut Arsitoteles, politik adalah usaha warga negara dalam mencapai kebaikan bersama atau kepentingan umum. Politik juga dapat diartikan sebagai proses pembentukan kekuasaan dalam masyarakat yang diantara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
3. Menurut Kacmar dan Baron yang dikutip dalam Andrews dan Kacmar memberikan pengertian bahwa politik yang ada dalam suatu organisasi merupakan tindakan individu yang dipengaruhi oleh tujuan pencapaian kepentingan pribadi tanpa memperhatikan atau menghargai well-being orang lain atau organisasi. Greenberg dan Barnon mendefinisikan politik organisasi sebagai penggunaan kekuasaan secara tidak resmi untuk meningkatkan atau melindungi kepentingan pribadi.


DAFTAR PUSTAKA
 
Abdullah, D. (2016). Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83--103.
Hakim, L. (2011). Kewenangan organ negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 4(1), 115327.
Ramadhani, P. S., Yani, D. F., & Lubis, D. M. (2023). Kekuasaan Dan Politik Dalam Perilaku Organisasi. Journal of Resources and Reserves (JRR), 1(01), 1--9.
Sapariah, S., Safitri, W. W., & Sarmila, S. (2022). Hubungan Kekuasaan Dengan Budaya Politik Di Kepulauan Riau. Journal of Comprehensive Science (JCS), 1(2), 36--40.
Sharon, G. (2021). Teori Wewenang Dalam Perizinan. Jurnal Justiciabelen, 3(1), 50--63.
Sumual, S. D. M., Tambingon, H. N., Lantang, D., & Lembong, J. M. (2023). Kekuasaan dan Politik Dalam Organisasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 9275--9287.
Suprianto, A., & Syafhendry, S. (2016). Wewenang Kepala Desa Dalam Mengkoordinasikan Pembengunan Desa Secara Pasrtisipatif. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi, 2(2), 165--178.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun