Mohon tunggu...
Rima Nur Pitasari
Rima Nur Pitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Peamsyarakatan

Assalamualaiku Warahmatullahi Wabarakatuh. Selamat pagi, izin memperkenalkan diri Taruna Madya Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 57, nama Rima Nur Pitasari, STB 4887, Prodi Manajemen Pemasyaratakan Kelas A. Hobi saya adalah membaca, disini saya berharap bisa menuangkan tulisan saya dan berlatih, sekaligus menambah pengalaman menulis saya. Terima Kasih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bersama Melindungi Tanah Air: Inovasi Program Pertahanan Negara oleh Pemerintah Melalui Dibentuknya Komponen Cadangan

10 Mei 2024   18:02 Diperbarui: 11 Mei 2024   08:14 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era globalisasi merupakan era modern dengan segala aspek di dalamnya, mulai dari sisi negatif ataupun sisi positif. Sisi positif tentunya dapat memberikan kemajuan bagi bangsa Indonesia, namun berbeda dengan sisi negatif yang harus diwaspadai. Maka dari itu, suatu negara tetap harus siaga dan tetap menjaga ketahanan negaranya. Salah satunya dengan tetap memegang prinsip bela negara. Bela negara wajib ditanamkan dalam diri tiap warga negara dan diimplementasikan dalam penerapannya. Namaun sebelum melangkah lebih jauh, taukah kalian apa itu bela negara?

Bela negara merupakan sikap dan juga perilaku warga negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tujuan dari bela negara sendiri adalah untuk menjaga pertahanan negara kita dari segala ancaman dari dalam atau luar, baik ancaman militer ataupun non militer. 

Bahkan pemerintah Indonesia menetapkan setiap tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara untuk mengenang jasa dan perjuangan yang dilakukan oleh PDRI dalam upaya mempertahankan kedaulatan Indonesia, yang diresmikan degan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2006.

Bela negara tentu memiliki kaitan dengan Pertahanan Negara. Pertahanan negara sendiri adalah segala upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan dari negara kita, kemudian menjaga keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dan negara dari segala ancaman atau gangguan. Maka dari itu penting bagi kita untuk memahami dan mengimplementasikan sikap bela negara. Sebagai seorang pelajar, tentu kita harus tau apa saja yang menjadi komponen dan nilai-nilai bela negara, diantaranya yaitu:

  • Cinta tanah air
  • Sadar berbangsa dan bernegara
  • Yakin kepada pancasila sebagai ideologi negara
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia
  • Memiliki kemampuan awal bela negara

Dasar hukum yang memuat hak dan kewajiban bela negara diantaranya:

1.         Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945

2.         Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

3.         Pasal 68 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

4.         Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2000 tentang Pertahanan Negara

Dasar hukum tersebut mengatur bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melakukan upaya bela negara untuk menjaga pertahnan negara. Bentuk/wujud upaya bela negara yang dapat dilakukan melalui pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di skeolah, mengikuti kegiatan pelatihan adsar kemiliteran, mengikuti kegiatan-kegiatan yang bersifat menjunjung nilai sosial di masyarakat, mengabdi kepada negara dengan bergabung sebagai anggota TNI secara sukarela ataupun wajib, dan memberikan pengabdian sesuai dengan profesi yang dijalani.

Selain melalui beberapa hal diatas, wujud bela negara dapat dilakukan dengan bergabung dalam Komponen Cadangan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. 

Komponen Cadangan dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam pertahanan negara apabila negara menghadapi keadaan bahaya atau darurat. Sebagai seorang anggota Komponen Cadangan, mereka harus siap untuk menjalani pelatihan dasar kemiliteran secara wajib selama beberapa bulan.

Tentunya sebagai generasi muda, kita harus turut serta dalam upaya bela negara. Bela negara tidak harus diwujudkan melalui kegiatan kemiliteran, melainkan juga dapat diwujudkan dengan beberapa hal seperti rajin belajar, berprestasi, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. Mari bersama-sama membangun Indonesia dengan menjadi Indonesia yang lebih tangguh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun