Mohon tunggu...
Rima Medistaa
Rima Medistaa Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

a content writing enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wudhu Tanpa Menghapus Make Up: Sah atau Tidak?

20 Agustus 2024   18:20 Diperbarui: 20 Agustus 2024   18:34 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makna wudhu mengutip buku "Bekal Abadi Muslim", adalah bersuci dari hadast kecil dengan menggunakan air yang berhubungan dengan anggota badan, yaitu muka, tangan, kepala dan kaki. Hukum wudhu menjadi wajib apabila memiliki tujuan untuk melakukan perkara-perkara wajib seperti shalat, thawaf dan sebagainya. Namun, hukum wudhu menjadi sunnat apabila untuk tujuan melakukan perkara selain wajib seperti membaca Al-Qur'an, tidur, dan berbagai perbuatan baik lainnya.

Wudhu memuliki 4 syarat sah yaitu:

1. Islam

2. Tidak Berhadas Besar

3. Memakai Air yang Mutlak (suci dan dapat dipakai mensucikan)

4. Tidak Ada yang Menghalangi Sampainya Air ke Kulit.

Syarat sah wudhu yang keempat, seringkali tidak menjadi perhatian muslimah. Sementara itu, wudhu dikatakan bersuci adalah membasuh bagian dari tubuh yang menjadi anggota wudhu sampai rata dan tidak ada satupun anggota wudhu terlewat atau terhalangi oleh suatu benda, termasuk riasan atau make up. 

Mengutip jurnal "Analisis Hukum Wudhu bagi Pengguna Kosmetik Water Proof Menurut MUI", perempuan saat mengenakan riasan atau make up yang tebal yaitu riasan yang membentuk lapisan atau memiliki ketebalan yang menghalangi terbasuhnya wajah oleh air dihukumi tidak sah dan harus diulang. Karena itulah, riasan seperti ini harus dihapus terlebih dahulu sebelum melakukan wudhu. Make up jenis ini di antaranya cream wajah yang tebal, lipstik, dan sebagainya. Adapun makeup yang tipis karena riasan yang tak membentuk lapisan, maka tak perlu dihapus saat berwudhu. Make up jenis ini hanya memberikan warna dan tidak menghalangi sampainya air ke anggota tubuh. Dengannya, seseorang tetap sah wudhunya meski mengenakann make up tersebut. Adapun di antara riasan jenis ini yakni celak dan pewarna inai kuku.

Pengelompokan dua jenis riasan dalam hukum wudhu ini diambil berdasarkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Beliau menyebutkan,"Jika make up memiliki fisik (yakni membentuk lapisan), menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, maka harus dihilangkan. Jika tidak memiliki fisik, hanya sebatas warna, tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan. Namun jika make up memiliki fisik (membentuk ketebalan atau lapisan), sehingga dapat menghalangi terbasuhnya air wudhu, maka make up seperti ini wajib dihilangkan. Seperti make up wajah atau lengan, jika mengandung zat lilin (membentuk lapisan), maka harus dihilangkan. Adapun jika hanya sebatas warna, tidak memiliki fisik dan ketebalan, tidak harus dihilangkan."

Make Up Non-Waterproof adalah make up yang tidak tahan air dan tidak menghalangi sahnya wudhu. Hal ini karena air wudhu dapat meresap ke kulit dan membasahi seluruh anggota wudhu. Sedangkan Make Up Waterproof adalah make up yang tahan air, sehingga dikhawatirkan dapat menghalangi air wudhu untuk meresap ke kulit. Oleh karena itu, make up waterproof perlu dihapus terlebih dahulu sebelum berwudhu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun