Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Trusted Listed Lawyer in Foreign Embassies || Policy Analyst and Researcher || Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University ||

Associate of Chartered Institute of Arbitrators. || Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. || Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. || Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPJS Kesehatan Untuk Transaksi Tanah: Perspektif Stakeholders dan Desain Kebijakan Publik

24 Februari 2022   10:05 Diperbarui: 24 Februari 2022   10:09 1152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh:Rima Gravianty Baskoro, S.H., ACIArb.
Mahasiswi Magister Kebijakan Publik di Monash University
Managing Partner Rima Baskoro & Partners

I.  Latar Belakang

Perdebatan mengenai kebijakan Pemerintah tentang kewajiban masyarakat agar terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk keperluan transaksi tanah, sedang menjadi topik hangat saat ini. Perdebatan ini menarik karena melibatkan setidaknya 9 (sembilan) stakeholders, baik dari institusi pemerintah maupun dari pihak non-pemerintah. Setiap stakeholders memiliki kepentingan dan cara pandang tersendiri terhadap kebijakan publik terkait BPJS Kesehatan ini. Namun ada pandangan dari para stakeholders yang kontra terhadap kebijakan publik ini, yaitu soal adanya paksaan terhadap rakyat dari pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan yang masih sangat kurang dalam pelayanan publik, dan kebijakan ini akhirnya akan menimbulkan persaingan tidak sehat di antara sesama penyedia akses kesehatan seperti asuransi swasta misalnya. Dari pengelompokan setiap stakeholders berdasarkan kepentingan dan pengaruh serta kekuatan masing-masing stakeholders. Tulisan ini akan membahas dan menganalisa tentang isu kebijakan publik terkait BPJS Kesehatan dan relasinya dengan transaksi jual-beli tanah yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu: analisa stakeholders dan evaluasi terhadap desain kebijakan publik. Analisis dalam tulisan ini akan menggunakan teori Zsuzsa Varvasovszky dan Ruairi Brugha (2000) untuk bagian perdebatan antar stakeholders, serta teori dari Peters (2018) untuk bagian desain kebijakan publik.

II.  Analisa Stakeholders Terkait Kebijakan Publik, Perspektif Dan Kepentingannya

Varvasovzsky dan Brugha (2000) menyampaikan bahwa tujuan dari Analisa stakeholder adalah untuk membaca posisi para stakeholders terkait yang berhubungan dengan kebijakan public. Berdasarkan teori tersebut, Analisa stakeholders terkait kebijakan publik BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua faktor, yaitu: identifikasi stakeholders terkait, dan Perdebatan Kebijakan Publik dan Perspektif Setiap Stakeholders.

a.Identifikasi Stakeholders Terkait

Saat ini, terdapat 9 (Sembilan) stakeholders yang terkait langsung dengan kebijakan terkait BPJS Kesehatan untuk transaksi tanah. 9 (Sembilan) stakeholders tersebut terdiri dari institusi pemerintah dan non-pemerintah. Yang termasuk institusi pemerintah adalah Presiden sebagai regulator, BPJS Kesehatan sebagai eksekutor, DPR RI sebagai pemegang kekuasaan legislatif, Kementerian ATR / BPN sebagai institusi yang terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah, dan Notaris -- PPAT sebagai pejabat yang ditunjuk negara untuk menjalankan fungsi mengkonstantir transaksi tanah di Indonesia. Sedangkan stakeholders non-pemerintah adalah masyarakat sebagai pihak yang menjadi objek dari kebijakan public BPJS Kesehatan ini, aktivis dan ahli kebijakan publik sebagai akademisi yang mengamati kebijakan public, Pengamat Ekonomi sebagai pihak yang memfokuskan diri melakukan review terhadap perekonomian, Perusahaan Pengembang (Developer) sebagai pihak yang membangun dan menjual tanah dan rumah untuk masyarakat.

b.Perdebatan Kebijakan Publik dan Perspektif Setiap Stakeholders

Sisi pro dan kontra dari masing-masing stakeholders berikut keterlibatan, kekuatan dan pengaruh setiap stakeholders adalah sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

i.  Presiden RI (Pro):

    Mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun