Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Trusted Listed Lawyer in Foreign Embassies || Policy Analyst and Researcher || Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University ||

Associate of Chartered Institute of Arbitrators. || Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. || Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. || Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catatan Penting bagi Pengusaha dalam Proses Arbitrase Internasional sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa

20 Desember 2020   13:54 Diperbarui: 21 Desember 2020   07:47 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

1. Klausula Arbitrase, yaitu pasal dalam perjanjian para pihak yang menyatakan secara tegas bahwa dalam hal terjadi sengketa maka akan diselesaikan melalui arbitrase;

2. Pemilihan Arbiter. Dapat disepakati juga berapa jumlah arbiter yang akan memeriksa sengketa para pihak, disarankan bukan arbiter tunggal agar masing-masing pihak memiliki hak yang sama untuk memilih arbiter yang dirasa cukup memahami persoalan yang menjadi sengketa para pihak. Sebagai contoh, permasalahan konstruksi akan sulit jika diperiksa oleh arbiter yang tidak memahami soal konstruksi;

3. Choice of Forum, yaitu pilihan forum penyelesaian sengketa yang akan berujung pada pengelolaan administrasi perkara;

4. Choice of Law, yaitu hukum yang akan digunakan untuk memeriksa dan mengadili substansi sengketa para pihak;

5. Seat of arbitration, Ada beberapa kesalahpahaman umum sehubungan dengan Seat of Arbitration. Seat of Arbitration tidak harus sama dengan hukum yang mengatur perjanijan, atau berbasis di tempat yang sama dengan lembaga arbitrase yang dipilih. Memilih Seat of Arbitration yang salah mengakibatkan tertundanya proses arbitrase, meningkatkan risiko proses sengketa di pengadilan secara paralel dan memungkinkan putusan ditantang dengan beragam alasan di pengadilan setempat. Untuk itu strategi penting dalam hal ini adalah memilih Seat of Arbitration dengan pengadilan setempat yang ramah dengan putusan arbitrase;

6. Lokasi pelaksanaan arbitrase, dibebaskan dan tidak harus ada di satu lokasi sesuai choice of law, choice of forum, maupun seat of arbitration;

7. jangka waktu penyelesaian yang jauh lebih cepat dibandingkan peradilan umum karena para pihak dimungkinkan langsung untuk membuat jadwal persidangan arbitrase.

 

Yang terpenting adalah mengenai keberlakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia. Yang harus dipahami oleh para pengusaha adalah bahwa Putusan arbitrase international pun berlaku di Indonesia berdasarkan UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan kata lain jika penyelesaian sengketa di forum Arbitrase Internasional sudah selesai dan putusan tersebut akan dilaksanakan di Indonesia, maka putusan arbitrase tersebut perlu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya bisa dieksekusi disini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun