Â
Oleh: Rima Baskoro, S.H., ACIArb.
Dalam menjalankan bisnisnya, para pengusaha tidak lepas dari beragam konflik hukum baik internal maupun eksternal. Konflik hukum eksternal dengan pihak lain terkait kerjasama dalam menjalankan bisnis merupakan salah satu permasalahan yang sering dialami oleh para pebisnis. Tak jarang akibat konflik hukum eksternal tersebut akhirnya menghambat jalannya roda bisnis di dalam suatu perusahaan.
Â
Dalam dunia bisnis, kita sama-sama paham bahwa waktu adalah hitungan yang menjadi perhatian besar karena setiap detik berharga. Apabila harus mengorbankan waktu bertahun-tahun untuk penyelesaian sengketa, tentu akan menjadi nilai merah bagi kinerja perusahaan. Disini penting bagi para pengusaha untuk mengetahui alternative penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan fleksibel, yaitu Arbitrase.
Â
Pengertian Arbitrase secara umum adalah salah satu proses alternatif penyelesaian sengketa yang diakui secara internasional dan nasional. Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase jauh berbeda dengan litigasi pada peradilan umum, namun pada akhirnya dari proses arbitrase ini akan melahirkan produk hukum yang mirip dengan peradilan umum yaitu putusan. Putusan arbitrase ini lah yang harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak yang berperkara, sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan hukum di antara mereka.
Â
Bicara soal prosedur penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Internasional seperti di HKIAC, SIAC, ICC, ICSID, dan lain-lain memiliki aturan main masing-masing namun secara umum memiliki banyak kesamaan pula. Hal ini dikarenakan metode penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini sifatnya lebih luwes dan diserahkan kepada para pihak yang bersengketa. Namun demikian, tetap ada prosedur formil yang harus dipenuhi oleh para pihak jika ingin menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase Internasional.
Â
Berikut adalah poin penting yang harus diketahui oleh para pihak jika ingin menyelesaikan sengketa melalui arbitrase: