Mohon tunggu...
rimadani putri
rimadani putri Mohon Tunggu... Administrasi - CV PUTRI INDORESIK

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hambatan-hambatan dalam Pendaftaran Tanah Guna Meningkatkan Akses, Kesetaraan, dan Keamanan Kepemilikan Tanah di Indonesia

17 Desember 2023   09:35 Diperbarui: 17 Desember 2023   09:38 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendaftaran tanah adalah aspek penting dalam memberikan kepastian hukum dan keamanan kepemilikan tanah di Indonesia. Meskipun memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan akses, kesetaraan, dan keamanan kepemilikan tanah, namun berbagai hambatan masih menghambat proses pendaftaran tanah di negara ini.

Salah satu hambatan utama dalam sistem pendaftaran tanah. Proses yang rumit dan panjang seringkali menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memproses kepemilikan tanah mereka. Kurangnya pemahaman akan prosedur yang tepat, serta biaya yang tinggi untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan, menjadi tantangan serius. Selain itu, program pendaftaran tanah juga menjadi persoalan yang signifikan. Masyarakat adat atau daerah terpencil seringkali dikesampingkan dari program ini karena kurangnya pengetahuan atau pendekatan yang kurang sensitif terhadap kebutuhan dan keunikan masyarakat tersebut.

Kurangnya akses terhadap informasi yang jelas dan transparan tentang proses pendaftaran tanah juga menjadi hambatan tersendiri. Masyarakat memerlukan informasi yang jelas tentang manfaat dan prosedur pendaftaran tanah agar dapat memahami pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Untuk mengurangi hambatan dalam pendaftaran tanah di Indonesia, beberapa langkah strategis dapat diambil yaitu dengan Digitalisasi proses pendaftaran tanah, pemetaan yang akurat, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta pendekatan yang lebih aktif terhadap masyarakat adat atau daerah terpencil menjadi beberapa langkah kunci yang harus diambil. Selanjutnya sosialisasi yang lebih intensif dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat, proses, dan pentingnya memiliki kepemilikan tanah yang terdaftar secara sah. Informasi yang jelas dan mudah dipahami akan membantu masyarakat memahami proses pendaftaran tanah dengan lebih baik.

Kesulitan dalam mengintegrasikan sistem yang sudah ada dengan sistem PTSL Elektronik dapat menjadi hambatan. Sistem yang sudah berjalan sebelumnya mungkin sulit disatukan atau diintegrasikan ke dalam platform elektronik. Kepatuhan dan Regulasi Kadang-kadang ada kebutuhan untuk mengubah atau menyesuaikan regulasi atau kebijakan yang sudah ada agar sesuai dengan implementasi PTSP Elektronik. Proses regulasi ini dapat membutuhkan waktu dan menjadi hambatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun