Mohon tunggu...
Rima Billah Attaqi
Rima Billah Attaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Batas Usia Perkawinan dalam Pemikiran dr. Agus Hermanto

22 April 2024   17:10 Diperbarui: 22 April 2024   17:17 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Dr. Agus Hermanto secara normatif hukum Islam tidak mengatur secara detail batasan usia perkawinan, sehingga penerapannya setiap negara berbeda-beda. Agama mengatur batasan usia perkawinan yaitu bagi laki-laki berusia 15 tahun dan untuk perempuan berusia 9 tahun. Hal ini terdapat pada sebuah Hadits di mana saat sahabat izin mengikuti perang di usia 14 tahun belum di izinkan oleh nabi tetapi ditahun selanjutnya nabi mengizinkannya. Disinilah membuktikan bahwasanya batas baligh bagi laki-laki yaitu berusia 15 tahun. 

Melihat hal tersebut, pertama penerapan peraturan di Indonesia yaitu batasan usia bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun dan kemudian telah berubah masing-masing 19 tahun. Jadi penerapan peraturan Undang-undang di Indonesia saat ini 19 tahun.

Menurut Dr. Agus Hermanto batas usia perkawinan haruslah lebih dari 18 tahun, guna melindungi hak-hak anak dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkembang secara optimal.

Menyikapi hal tersebut penulis telah melakukan investigasi terhadap beberapa informasi terupdate, yakni mengenai undang-undang yang telah mengatur batas usia perkawinan. Pada ketentuan dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai usia 16 tahun. 

Dengan demikian, penulis terbantu dengan adanya pemikiran perkembangan Islam yang telah dibahas Dr. Agus Hermanto. Dengan pembahasan yang ciamik, di kemas dengan epik serta pembahasan yang apik beliau menyampaikan ilmu secara teoritis. Pembaharuan hukum Islam tidaklah hanya serta merta berkaitan tentang Alquran dan Hadits saja tentunya banyak sekali pemikiran serta wawasan seiring perkembangan zaman.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun