Mohon tunggu...
Rima Billah Attaqi
Rima Billah Attaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian

14 September 2022   08:38 Diperbarui: 14 September 2022   08:47 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap pasangan suami istri pada hakikatnya ingin ikatan perkawinan mereka berjalan sepanjang masa, namun ada beberapa hal yang menyebabkan putusnya ikatan perkawinan, meskipun mereka telah memperjuangkan sekuat tenaga untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka. 

Putusnya perkawinan ini mempunyai akibat hukum yang berbede sesuai dengan kategori sebab putusnya perkawinan. Berdasarkan pasal 113 KHI perkawinan dapat putus karena:

1) Kematian

2) Perceraian

3) Atas putusan pengadilan

A. Kematian

Kematian adalah hilangnya nyawa seseorang, jika salah satu dari pasangan suami atau istri mengalami kematian, maka secara otomatisperkawinan putus,pihak yang ditinggalkan akan mewarisi harta pasangannya.

B. Perceraian

Perceraian adalah kata dalam bahasa Indonesia yang sama dengan talak dari kata "ithlaq" artinya melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama "talak artinya melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan suami istri. 

Menurut hukum Islam, seorang suami mempunyai hak talak sedangkan istri tidak. Talak adalah hal suami, karena dialah yang berminat melangsungkan perkawinan, dialah  yang berkewajiban memberi nafkah, dia pula yang wajib membayar maskawin, mut'ah, serta nafkah. Adapun jenis-jenis talak yaitu:

a) Talak karena adanya paksaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun