Setiap pasangan suami istri pada hakikatnya ingin ikatan perkawinan mereka berjalan sepanjang masa, namun ada beberapa hal yang menyebabkan putusnya ikatan perkawinan, meskipun mereka telah memperjuangkan sekuat tenaga untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka.Â
Putusnya perkawinan ini mempunyai akibat hukum yang berbede sesuai dengan kategori sebab putusnya perkawinan. Berdasarkan pasal 113 KHI perkawinan dapat putus karena:
1) Kematian
2) Perceraian
3) Atas putusan pengadilan
A. Kematian
Kematian adalah hilangnya nyawa seseorang, jika salah satu dari pasangan suami atau istri mengalami kematian, maka secara otomatisperkawinan putus,pihak yang ditinggalkan akan mewarisi harta pasangannya.
B. Perceraian
Perceraian adalah kata dalam bahasa Indonesia yang sama dengan talak dari kata "ithlaq" artinya melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama "talak artinya melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan suami istri.Â
Menurut hukum Islam, seorang suami mempunyai hak talak sedangkan istri tidak. Talak adalah hal suami, karena dialah yang berminat melangsungkan perkawinan, dialah  yang berkewajiban memberi nafkah, dia pula yang wajib membayar maskawin, mut'ah, serta nafkah. Adapun jenis-jenis talak yaitu:
a) Talak karena adanya paksaan