Akuntan adalah seorang profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang akuntansi. Dengan tugas melibatkan pencatatan, analisis, dan pelaporan informasi keuangan untuk membantu manajemen dan pihak terkait dalam pengambilan keputusan yang berbasis pada data keuangan. Peran akuntan sangat penting dalam memastikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja yang tepat dengan menerapkan fungsi kontrol. Akuntan dapat berperan dalam upaya penindakan korupsi melalui pemberian bantuan audit investigasi, audit forensik, penghitungan kerugian negara dan pengumpulan bahan keterangan yang akan dijadikan barang bukti dan alat bukti oleh penegak hukum. Akuntan juga dapat memberikan kontribusi besar dalam memberikan keterangan ahli baik kepada penyidik maupun majelis hakim di persidangan perkara tindak pidana korupsi. Dalam upaya pencegahan korupsi, akuntan berperan besar dalam penyediaan informasi akuntansi yang kredibel. Akuntan berkewajiban untuk mencegah terjadinya fraudulent financial reporting yang banyak terjadi dalam skandal-skandal besar keuangan di dunia dan di Indonesia. Disamping itu para akuntan juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyiapkan tenaga pengelola keuangan negara yang handal dan berintegritas. Undang-undang telah mendefinisikan Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Nomor 30 Tahun 2002).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H