Mohon tunggu...
Rima Putri Zalysa
Rima Putri Zalysa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Solusi dan Alternatif Perbuatan Penistaan Agama Serta Kekerasan Atas Ma'ruf Nahi Mungkar

9 Juli 2023   13:20 Diperbarui: 9 Juli 2023   13:58 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penistaan agama terdiri dari dua kata yaitu penistaan dan agama. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia penistaan diartikan sebagai melecehkan, menghina, dan merendahkan serta memiliki arti konotasi negatif. Agama berasal dari bahasa Sanskerta yang tersusun dari dua kata yakni "a" yang berarti tidak dan "gama" berarti kacau sehingga kata agama dapat diartikan tidak kacau atau agama itu menjadikan kehidupan manusia itu menjadi tertata dan teratur. Maka secara singkat penistaan agama merupakan perbuatan pelecehan atau penghinaan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap suatu sistem yang mengatur kepercayaan serta tata peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Al-quran

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam yang menjelaskan petunjuk-petunjuk bagi umat manusia dan menjadi pembeda antara yang hak dan batil. (al-Baqarah) Ayat-ayat al-Qur'an dalam bentuk khabariyyah dan insyaiyyah hal tersebut yang secara sempurna menjadi tuntunan dan pedoman hidup bagi umat agama Islam khususnya. Yang dimana tuntunan untuk menata kehidupan terbaik di dunia maupun untuk mendapatkan kehidupan akhirat yang abadi dan kedamaian. (9)

Pada Kitab Al-Qur'an terdapat sejumlah ayat yang melampirkan perintah yang maruf serta melarang mengerjakan yang munkar. Didalam al-Qur'an ditemukan sebanyak 71 kali kata ma'ruf dengan seluruh kata derivasinya. (Muhammad Fuad Abd al-Baqi) serta kata munkar dengan berbagai bentuk kata derivasinya ditemukan sebanyak 37 kali. Dengan adanya 4 dari kata-kata tersebut, yang dirangkai dengan sebutan amar ma'ruf dan nahi munkar ditemukan sebanyak delapan kali dari beberapa surat dan ayat, yang di dalam masyarakat Islam dikenal dengan istilah amar ma'ruf nahi munkar.

Ma'ruf Nahi Munkar

Term amar ma'ruf nahi munkar menurut Moh. Ali Aziz memiliki makna yang sama dengan dakwah. Pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar pada pandangannya merupakan kewajiban setiap muslim maupun menjadi identitas orang mukmin, menurut pandangan Imam al-Ghazali, orang yang enggan untuk melaksanakan tugas penegakan amar ma'ruf nahi munkar dipandang berdosa, bahkan diancam dengan laknat dan siksa sejak di dunia sampai dengan di akhirat kelak. (al-Ghazali)

Terjadinya kasus marak yang terjadi terkait tumbuhnya kelompok-kelompok ormas radikal yang mengedepankan kekerasan dalam penyelesaian masalahnya. Tindakan kekerasan teror terhadap kelompok yang secara ideologi berbeda selalu menggunakan dalil-dalil normatif agama untuk membenarkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan secara ilmiah adalah benar, teks-teks agama begitu mudah dijadikan justifikasi tindakan kekerasan sehingga hal tersebut menimbulkan perpecahan serta mengganggu kesejahteraan masyarakat.

Kekerasan atas nama agama tersebut terjadi karena adanya dalil-dalil agama dan dalil turunannya sepintas memberikan peluang kearah itu yang menjadi multitafsir. Bahwa pada dasarnya amar ma'ruf nahi munkar merupakan upaya untuk menciptakan ketertiban umum dengan cara menegakkan kebajikan maupun mencegah kemungkaran. Hanya saja, berbicara amar ma'ruf tidak cukup "memerintah dan mencegah" saja, akan tetapi bagaimana upaya yang akan ditempuh agar tepat sehingga hasil juga sesuai harapan dan tidak melenceng dari norma-norma agama yang semestinya.

Perintah menegakkan amar ma'ruf nahi munkar sendiri sudah Allah swt singgung dalam Al-Qur'an berikut,

               

Artinya, "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung" (QS. Al-Imran [3]: 104).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun