Mohon tunggu...
Prila Sugih Rahayu
Prila Sugih Rahayu Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

focus to planning

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukdat (Hukum Adat)

24 Oktober 2022   23:41 Diperbarui: 24 Oktober 2022   23:52 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenai Hukum Adat yang ada di Indonesia tentunya sangat beragam karena Indonesia terkenal akan keragaman budaya yang menjadi ciri khas.

Adat berasal dari kebiasaan sekelompok orang yang dilakukan secara turun-temurun dan meluas kepada lingkungan masyarakat nya sehingga hal tersebut menjadi adat istiadat tentunya karena adanya sebab akibat dari berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya kultural di setiap daerah.

Adat yang masih berlaku di Indonesia cukuplah banyak salah satunya ada di daerah Sulawesi Selatan/Makassar.

Mulai dari tradisi sakral dengan melakukan pencucian benda-benda kerajaan Gowa, proses pernikahan yang cukup unik dan menarik seperti memberikan panaik/Panai kepada pihak wanita dalam memenuhi kebutuhan pernikahan,berbeda dengan mahar meskipun hal tersebut wajib di lakukan namun dengan perkembangan zaman nilai-nilai kebudayaan mulai terkikis padahal salah satu contoh ini dapat di lestarikan di jaga di kembangkan dll.

Dari contoh ini juga dapat di anggap positif karena melatih pria untuk bekerja keras,berusaha menggapai impian dan hal ini juga termasuk penghormatan kepada pihak wanita. Menjadi Sebuah kemuliaan yang dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap pihak wanita nya. Selain itu adat ini juga menjadi pusat perhatian sebagai salah satu 

Pernikahan termahal.

Masih banyak adat istiadat lainnya yang unik, menarik dll.

Seharusnya sebagai generasi antusias akan partisipasi nya dalam menjaga persatuan Indonesia dengan mempelajari akan kebudayaan Indonesia termasuk hukum adat yang berlaku.

Selain ini memang Hukum adat telah di atur oleh UUD1945 pasal 18B ayat 2. Oleh karena itu perlu adanya jiwa nasionalisme yang harus di kembangkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun