Kedua pengembangan SDM memang butuh waktu, tapi tak seharusnya pakai hitungan dekade.Â
Ketiga dapat kita baca di koran bahwa UU Pajak  Penghasilan akan segera direvisi.  Sebetulnya tanpa revisi UU-pun kalau administrasi pajak sudah rapi, kalau aparat pajak mau kerja keras,  target peningkatkan tax ratio ke persentase lebih tinggi harusnya sudah bisa dicapai.  Kalau ada revisi UU tentu lebih baik.
Setelah membaca uraian diatas rasanya belumlah pantas bagi Dirjen pajak membanggakan pegawainya. Â Saya ulangi, hujan sehari tak bisa menghapus .... Â Â Apa yang diperlukan ?
Sebagai kesimpulan saya kurang percaya kalau semua perbaikan yang diperlukan dapat dilakukan sendiri oleh Ditjen Pajak. Â Lihat saja performance mereka selama beberapa dekade sebelum TA dikenalkan. Yang sangat diperlukan adalah Presiden dibantu Menteri Keuangan turun lagi ke Ditjen Pajak untuk melakukan gebrakan demi perbaikan administrasi pajak kita. Hanya dengan cara begitu hasil dari jerih payah yang dicapai melalui TA akan langgeng, dan selanjutnya Dirjen Pajak boleh benar-benar membanggakan pegawainya. Â Itu saja.Â