Berita hangat akhir minggu lalu adalah tuduhan Ahok pada Sandiaga Uno (SU). Yang ikut tax amnesty adalah pengemplang pajak. Ini adalah sebuah blunder lain yang keluar dari mulut Ahok. Baiknya dijaga jangan sampai tuduhan itu jadi bumerang, balik ke diri kita.
SU bisa saja salah seorang pengemplang pajak, seperti banyak pengusaha lain dan ada juga pejabat, mereka berduyun ikut tax amnesty (TA). Tapi bisa pula SU sudah patuh bayar pajak, tapi ada harta yang belum atau terlupa dilaporkan. Bisa pula dia melakukan revaluasi aset jadi hanya memanfaat- kan momentum TA. Ada banyak kemungkinan lain. Baca pernyataan Darussalam, pengamat pajak.
Kalau Ahok berkoar bahwa peserta TA adalah para pengemplang pajak, apalagi menyebut nama SU saya pikir Ahok sangat tidak bijak, itu sesuatu yang tak pantas keluar dari mulut seorang Gubernur. Jangan gara-gara sedang berkompetisi untuk DKI-1 jadi lepas kendali. Kenapa ?
Pernyaataan itu keluar pada waktu aparat pajak, Menteri Keuangan dan koleganya Presiden Jokowi sedang bersukaria merayakan sukses TA periode I, mereka pada disanjung oleh banyak orang seperti dapat kita lihat dari media cetak dan elektronik. Ahok keluar dengan pernyataan kontroversial demikian.
Sangat disayangkan ucapan Ahok itu bisa berpengaruh besar pada performance TA periode II dan III, perusahaan/orang yang sudah berniat ikut TA bisa jadi surut karena tidak mau dicap begitu. Saya kira Ahok pantas dijewer Jokowi untuk kecerobohan ini.
Kembali pada tuduhan ngemplang pajak. Kalau mau jujur saya kira semua warga republik ini, itu saya yakini 99,99% termasuk diri saya sendiri adalah pengemplang. Apa arti angka 99,99 tadi ? Para petinggi negeri ini mulai dari Presiden kebawah, tidak hanya Presiden saat ini, sadar atau tidak sadar adalah pengemplang. Ahok yang Gubernur DKI juga. Apa Jokowi termasuk yang 0,01% hanya beliaulah yang tahu, maklum data pajak itu rahasia.
Kalau anda baca UU no. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah melalui UU no. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,pasal 4 mengatakan: Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untukkonsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun.
Ini ada beberapa kasus : (1). Sebagai pejabat kalau bepergian anda mendapat uang perjalanan dinas dan/atau semacam uang representasi. Katakanlah ada sisanya. (2). Anda bepergian keluar negeri dan staf anda membeli oleh-oleh untuk cucu anda dan itu dibebankan pada uang representasi. (3) Anda mendapat pemberian uang/materi dari saudara sendiri, secara umum ini jelas bukan gratifikasi. Kalau anda tidak menghitung sedmua itu waktu menyiapkan SPT, apakah anda Presiden atau Gubernur atau pejabat lainya/pegawai negeri, anda termasuk pengemplang pajak.
Anda mungkin berkilah bahwa contoh yang disebut diatas menyangkut jumlah yang kecil, karena itu dapat diabaikan. Tunggu dulu, Obama Presiden negeri Paman Sam, mencantumkan dalam SPT (disana disebut “tax return”) penghasilan dari surat berharga/dividen saham dan sewa property/rumah, yang jumlahnya tak seberapa, masing-masing sekitar USD 1000. Kalau mau tahu coba anda klik “Obama tax return”. Jadi kecil atau besar namanya tetap ngemplang.
Setelah membaca pasal diatas, khusus pada Ahok saya ingin bertanya apakah anda termasuk pengemplang pajak atau bukan ? Tak perlu dijawab sebab data pajak itu rahasia, tapi saya sangat yakin anda juga pengemplang. Karena itu sangat tidak bijak kalau anda menuduh orang lain, SU ngemplang pajak. Itu saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H