Mohon tunggu...
Rikza Oktavia
Rikza Oktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sangat menyukai hal baru dan tertarik untuk mencoba hal hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Menur Pumpungan

13 Desember 2022   10:55 Diperbarui: 13 Desember 2022   11:12 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelayanan publik merupakan Pelayanan publik merupakan sebuah upaya suatu negara untuk memberikan hak dan kewajiban sebagai negara yang harus mensejahterahkan warga negaranya baik dari barang , jasa serta pelayanan administrasi  publik .  Hal tersebut sudah diatur dalam Undang -- Undang dasar 1945 . Hal itu didasari oleh etika pelayanan publik yang merupakan standarisasi sebuah pelayanan publik . Etika saat erat kaitannya dengan sikap dan perilaku manusia melakukan sebuah kegiatan maka dari itu etika juga erat kaitanya dengan pelayanan publik . 

Meskipun demikian penyelewengan terkait etika kinerja pelayan publik masih sering dijumpai hal itu didukung oleh adanya sebuah ketidakpuasan masyarakat terkait pelayanan yang telah diberikan oleh pelayan publik . Pengaduan  dan  keluhan  tentang  prosedur  pelayanan  yang  berbelit,  tidak adanya  kepastian  dan  jangka  waktu  penyelesaian,  biaya  yang  sangat  mahal,  persyaratan yang  tidak  transparan,  sikap  petugas  pelayanan  yang  kurang  responsif  sering  ditemui  dan hampir  merata  dalam  semua  bidang  pelayanan  pemerintah  saat  ini  (Surijadi,  2012:  7). 

Setiap birokrasi pelayanan publik diwajibkan mempunyai sikap yang sesuai dicerminkan oleh etika peayanan publik adapun Secara umum nilai-nilai moral terlihat dari enam nilai besar atau yang dikenal dengan "six great ideas" 4 yaitu nilai kebenaran (truth), kebaikan (goodness), keindahan (beauty), kebebasan (liberty), kesamaan (equality), dan keadilan (justic) . dalam lingkup pelayanan publik etika pelayanan publik merupakan sebuah filsafat atau sebuah kode etik yang harus dilakukan biroktrat untuk menjalankan sebuah hak dan kewajiabnnya . 

Kode etik tidak hanya sekedar bacaan, tetapi juga diimplementasikan dalam melakukan pekerjaan, dinilai tingkat implementasinya melalui mekanisme monitoring, kemudian dievaluasi dan diupayakan perbaikan melalui konsensus. Komitmen terhadap perbaikan etika ini perlu ditunjukkan, agar masyarakat semakin yakin bahwa birokrasi publik sungguh-sungguh akuntabel dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik . dari ualasan mengenai Etika pelayanan publik hal ini juga diterapkan pada kelurahan menur pumpungan Surabaya , tetapi didalam penerapannya masih ada beberapa ketidakkonsistenan terkait penerapan etika pelayanan . dimana para petugas pelayanan publik masih dijumpai tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku informasi itu ada di karenakan beberapa masyarakat masih sering menegeluhkesahkan terkait lambatnya pelayanan , pelayanan yang dinilai masyarakat masih kurang memuasakan .

menurut  Kumorotomo

(2013:413) menjelaskan bahwa terdapat  indikator dalam mengukur peranan etika dalam administrasi negara yaitu meliputi etika dinilai dalam bentuk pelayanan terhadap masyarakat, etika dinilai sebagai manajemen yang efektif dan efisien, etika berperan dalam sistem penilaian .  

Etika dinilai sebagai manajemen efektif dan efisien ialah etika berperan dalam menunjang kefesiensian dan efektifitas  pelayanan publik  . 

Etika Berperan Dalam Sistem Penilaian Kecakapan

Mengenai etika berperan dalam sistem penilaian kecakapan ialah dimana petugas pelayanan publik harus bersikap cekatan dalam melayani serta memproses permohonan dan dapat mengatasi komplain  pada pelayanan yang terjadi .

Etika  Berperan  Dalam  PerlindunganTerhadap Kepercayaan Masyarakat

Etika berperan dalam perlindungan masyrakat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun