Mohon tunggu...
Riky Rinovsky
Riky Rinovsky Mohon Tunggu... Wiraswasta - Cinta Damai

Anak Negeri Ujung Utara Indonesia https://gurindam.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pelukan Hanggat Dari Rakyat Natuna Untuk Ibu Susi Pujiastuti

16 November 2014   18:07 Diperbarui: 24 Juli 2016   22:48 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Pada jamuan makan siang sudah telat yakni pada pukul 3.00 wib maklum perjalanan di tempuh dari Pelabuhan pulau tiga sampai ke Kota ranai memakan waktu dua jam Perjalanan.

["Ibu susi tenggah mengabadikan jepretan Alam Dan bangkai Kapal nelayan Asing "]

1416110599703538102
1416110599703538102
(PULAU TIGA NATUNA)

Usai menyantap hidanggan makan siang di Rumah Makan Sisi basisir dialog bersama masyarakat di gelar dalam sambutannya kepada sejumlah Tokoh Pemuka masyarakat nelayan pesisir, Ibu Menteri menjelaskan Moratorium di berlakukan.

 

"Saya sungguh berkesan datang ke natuna alam dan panorama natuna sanggat indah menarik sekali negeri ini sanggat perlu perhatian serius oleh pusat baik di bidang kelautan maupun wisata maritim nya sanggat Hebat,"Ujar Susi.

 

 

Susi berjanji, setalah pertemuan dinatuna ia akan melaporkan hasil hasil aspirasi di peroleh untuk dapat di sampaikan ke bapak presiden menjadi rujukan untuk pembangunan Natuna.

 

lebih lanjut dikatakan Susi, menerangkan Melalui Peraturan Menteri No.56/2014, moratorium izin diberlakukan selama enam bulan mendatang dari 3 November 2014 sampai 30 April 2015, terutama untuk izin kapal eks asing yaitu kapal yang dibuat dilakukan di luar negeri.Tutur Susi.

 

Penghentian pemberian dan perpanjangan izin kapal penangkap ikan berukuran diatas 30 gross tonnage (GT) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

 

“Moratorium memberikan banyak input positif kepada pelaku bisnis Indonesia baru tumbuh karena dengan diberlakukan moratorium kita dapat mendata ,” kata Susi.

 

Dengan moratorium tersebut, KKP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi seluruh kapal yang beroperasi di Indonesia, yang meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP),

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

KKP,memberikan sanksi administrasi bagi yang melakukan pelanggaran perizinan kapal,Moratorium tersebut ternyata bakal membangkitkan kembali industri pengolahan ikan dalam negeri yang telah lama mati karena kekurangan bahan baku berupa ikan tangkap.

Selama ini, nelayan Indonesia kalah bersaing mendapatkan ikan dengan kapal-kapal besar dan kapal-kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia, secara legal maupun ilegal.Ucapnya.

 

Menteri kelautan Perikanan beserta Rombongan dalam kunjungan kali ini trut hadir bersama Kabareskrim Mabes polri Komjen, Suhardi Alius, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja,Bupati natuna Ilyas sabli,serta Unsur Muspida daerah kabupaten Natuna.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun