Selanjutnya pada huruf (e) menempatkan berhak partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam penanggulangan bencana bagi dirinya dan komunitasnya.
Berbekal sejumlah pasal tersebut cukup tepat jika pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana secara aktif membentuk kelompok tanggap bencana di lingkungan warga. Terutama pada daerah perkotaan, seperti Jakarta dan sekitarnya.Â
Pembentukan kelompok tanggap bencana yang digawangi anak-anak muda terasa lebih tepat. Mengingat, populasi anak muda yang cukup besar. Sekaligus mengedukasi dan melatihnya sejak lebih dini, agar menjadi pribadi yang selalu siap terhadap bencana sampai usia menua.
Pada sisi lain terbentukan pemuda tanggap bencana di kawasan permukiman kota, dapat mendorong rasa solidaritas generasi muda. Menumbuhkan kecintaan pada lingkungan dan memupuk rasa peduli.Â
Di mana gambaran semangat itu kian memudar kini. Semoga keterlibatan pemuda ini mampu membantu peran pemerintah serta menjadi solusi atas kewaspadaan masyarakat terhadap bencana alam.
Peneliti Kebijakan Publik, Institute for Development of Policy and Local Partnership
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H