Mohon tunggu...
Riko Noviantoro Widiarso
Riko Noviantoro Widiarso Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Kebijakan Publik

Pembaca buku dan gemar kegiatan luar ruang. Bergabung pada Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menduniakan Kuliner Nusantara Melalui UU Pemajuan Kebudayaan

22 April 2019   17:01 Diperbarui: 22 April 2019   17:07 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gudeg sebagai kuliner khas Jogja ini pantas mendunia - kompas.com

Tidak lama lagi usia UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, genap dua tahun. Kebijakan publik yang lahir pada 29 Mei 2017 ini menyimpan semangat yang luas dan mendalam. Khususnya dalam upaya menjadikan kebudayaan Indonesia sebagai kekuatan bangsa.

Rasanya pun sangat tepat pemerintah membuat regulasi tersebut. Di tengah derasnya teknologi digital dan arus informasi yang global, serta masifnya investasi asing telah menjadi mesin efektif menggerus kebudayaan dalam negeri--jika tidak ingin dibilang tergusur.

Ruang publik yang dijejali produk kebudayaan luar adalah potret nyata. Lihat saja bagaimana gerai kuliner asing berdiri merata di semua pusat perbelajaan. Film, musik, gaya berbusana sampai game online pun diserbu dari luar.

Tanpa bermaksud anti-asing dan produknya, namun tidak salah untuk bersikap bangga pada kebudayaan dalam negeri. Tentu sangat menyadari pula modal bangga saja tidak cukup. Perlu upaya terstruktur dan memiliki sistem yang tepat, agar budaya dalam negeri tidak semakin tergusur.

Dengan dalil itulah UU Pemajuan Kebudayaan seharunya bisa jadi alat efektif melakukan upaya tersebut. Karena dalam konsideran undang-undang itu pun mengarah pada langkah nyata untuk pemajuan kebudayaan. Bukan hanya menjadi gagasan di atas kertas.

Terlebih lagi julukan Indonesia sebagai negara adidaya dalam kebudayaan, bukanlah isapan jempol. Dengan 1.340 suku bangsa dalam data BPS 2010 serta 700 lebih bahasa yang hidup, merupakan potensi yang tiada dapat dibandingkan. Sayangnya itu semua hanya dalam kemasan data, tidak mampu sebagai energi pemajuan kebudayaan.

Lebih menariknya suku yang beragam telah menyumbang berbagai gagasan dan ciptaan brilian. Satu diantaranya kekayaan kuliner nusantara. Aneka kuliner yang diwariskan turun temurun itu tidak semata sebagai simbol atas kekayaan rempah-rempah Indonesia. Kuliner nusantara mengandung pula teknologi pengelolaan makanan. Mengandung ilmu pengetahuan, sekaligus kuliner nusantara juga mewariskan nilai-nilai kehidupan.

Begitu luasnya memaknai kuliner nusantara, selayaknya menjadi bagian dari strategi memajukan kebudayaan Indonesia. Dengan mendorong kuliner nusantara lebih mendunia. Apalagi kuliner nusantara rasanya dapat dikategorikan dalam objek pemajuan kebudayaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dalam pasal tersebut menyebutkan 10 objek pemajuan kebudayaan. Yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Kuliner nusantara dapat masuk dalam kategori pengetahuan tradisional dan teknologi tradisional.

Pengkategorian kuliner nusantara sebagai pengetahuan tradisional dan teknologi tradisional cukup beralasan. Mengingat produk kuliner tidak semata pada sajian dan rasa, tetapi terdapat metode pengolahan dan alat yang digunakan. Dimana metode dan alat yang digunakan banyak yang masih tradisional.

Seperti yang disampaikan pula bahwa kuliner nusantara juga media penyampai pesan kehidupan. Dimana kuliner itu tidak sedikit yang menyimpan filosofi mendalam. Sebagai contoh adalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun