Tahapan pemungutan suara pada Pemilu 2019 kian dekat. Tepatnya 17 April 2019 moment bersejarah bangsa Indonesia kembali diukir. Pandangan pemerintah, politisi, praktisi, akademisi sampai masyarakat berpindah. Dari kisruh visi-misi dan kampanye para kontestan, beralih pandangan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari data KPU pada Pemilu 2019 ini terdapat 810.329 TPS di seluruh Indonesia. Itu artinya terdapat pula 810.329 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bekerja secara administrasi dan teknis untuk pemungutan suara.
Hal itu berarti KPPS menanggung pekerjaan yang tidak sederhana. Keberhasilan Pemilu 2019 berada ditangan KPPS. Maka cukup jelas anggota KPPS ini memiliki peran penting. Bukan hanya berperan dalam persoalan teknis pada tahap pemungutan suara, tetapi juga menjadi mesin penentu keberhasilan pemilu.
Darimana ukurannya? Pemilihan umum yang sukses kerap diukur dari jumlah pemilik hak suara yang secara sah menggunakan hak suaranya dalam tahap pemungutan suara. Selisih jumlah dari pemilik hak suara yang sah menggunakan dengan yang tidak menggunakan hak suara dinyatakan sebagai jumlah golongan putih (golput).
Meskipun dalam berbagai terminologi terdapat banyak jenis golput. Mulai dari golput secara ideologis sampai golput secara teknis (prosedural). Terlepas dari pembatasan definisi golput itu, peran KPPS menjadi sangat urgent dan strategis. Terlebih di era digital ini.
Petugas KPPS tidak hanya dituntut memiliki kecakapan teknis dan memahami prosedur dalam tahapan pemungutan suara saja. Petugas KPPS juga diminta mampu menjadi komunikator yang handal dalam menumbuhkan antusiasme penduduk untuk memberikan hak suaranya. Inilah tantangannya.
KPPS yang berjumlah tujuh orang  dengan peran dan tugas yang berbeda-beda, harus dituntut pula mampu menggerakan warga untuk datang ke TPS. Keberhasilan sederhana KPPS adalah keberhasilan seluruh warga yang memiliki hak suara menyerahkan hak suaranya.
Maka untuk itu petugas KPPS tidak hanya cakap dan memahami prosedur pemungutan suara, tetapi juga harus punya kreatifitas. Dimana petugas KPPS bisa menjadi motor penggerak warga untuk terlibat menata dan mengelola lokasi TPS sedemikian rupa. Agar menjadi daya tarik bagi pemilik hak suara.
Bukan hanya itu saja. Wajah TPS yang menarik, unik dan kreatif bisa menjadi model pembelajaran politik bagi generasi muda. Setidaknya pada musim pemilu ke depan sudah semakin matang dan memahami makna pemilu secara mendalam.
Dengan demikian sesungguhnya petugas KPPS di seluruh Indonesia memiliki tanggung jawab besar. Pada jenjang sederhana adalah bertanggung jawab pada prosedur pemungutan suara yang sesuai aturan, sedangkan tanggung jawab secara luas adalah pendidikan politik bagi generasi muda. Semoga Pemilu 2019 ini melahirkan pemimpin bangsa yang diharapan rakyat.
Peneliti Kebijakan Publik