oleh riki wahyudi
mahasiswa UIN SGD Bandung
Dalam dunia pendidikan, pembiayaan merupakan salah satu elemen penting yang mendukung keberlangsungan program dan kegiatan di sekolah. Namun, tanpa pengelolaan yang baik, dana pendidikan dapat menjadi sumber masalah, seperti ketidakefisienan hingga penyalahgunaan. Oleh karena itu, auditing pembiayaan menjadi langkah strategis untuk memastikan dana dikelola secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Menurut Arens et al. (2012), auditing adalah proses sistematis untuk mengevaluasi bukti secara objektif terkait asersi kegiatan ekonomi guna menentukan kesesuaiannya dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dalam konteks lembaga pendidikan, audit keuangan bertujuan untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan rencana anggaran, mengidentifikasi potensi risiko, dan meningkatkan efisiensi.
Proses auditing di sekolah dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni audit internal dan eksternal. Audit internal dilakukan oleh pihak sekolah, seperti kepala sekolah, bendahara, atau tim manajemen lainnya. Keunggulan audit internal adalah kemampuannya untuk langsung mendeteksi dan menangani masalah tanpa melibatkan pihak luar. Contohnya, seperti yang diterapkan di SMAIT Miftahul Khoir, pengawasan keuangan dilakukan secara langsung oleh kepala sekolah dan bendahara untuk memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana. Namun, audit internal sering kali terbatas pada kemampuan dan objektivitas tim internal sekolah.
Sementara itu, audit eksternal melibatkan pihak independen untuk meninjau laporan keuangan sekolah. Menurut Mulyadi (2016), audit eksternal lebih mampu memberikan pandangan objektif karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap sekolah. Audit ini biasanya direkomendasikan untuk lembaga pendidikan dengan dana yang besar dan beragam sumber pembiayaan, seperti bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah, sumbangan masyarakat, atau hibah.
Transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan juga menjadi kunci untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Mardiasmo (2009) menekankan bahwa transparansi mencakup keterbukaan dalam menyampaikan informasi yang akurat, mudah diakses, dan relevan bagi semua pihak yang berkepentingan. Dengan menyelenggarakan sosialisasi program serta memublikasikan laporan keuangan, sekolah dapat menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik.
Namun, implementasi audit pembiayaan di lembaga sekolah masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten di bidang akuntansi dan auditing. Selain itu, belum semua sekolah memiliki sistem pencatatan keuangan yang memadai, sehingga proses audit menjadi kurang efektif.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pelatihan bagi tenaga administrasi sekolah tentang manajemen keuangan dan audit dasar. Selain itu, penggunaan teknologi dalam pencatatan dan pelaporan keuangan dapat mempermudah proses pengelolaan dan pengawasan. Pemerintah juga perlu memberikan bimbingan teknis kepada sekolah dalam mengelola dana bantuan pendidikan agar pelaksanaannya lebih optimal.
Dengan penerapan audit yang baik, lembaga sekolah tidak hanya dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Sebagai salah satu pilar dalam membangun generasi masa depan, sekolah perlu memastikan bahwa setiap dana yang diterima dimanfaatkan secara maksimal demi peningkatan mutu pendidikan.
Referensi:
- Arens, Alvin A., Elder, Randal J., & Beasley, Mark S. Auditing and Assurance Services. Pearson Education, 2012.
- Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi, 2009.
- Mulyadi. Auditing. Jakarta: Salemba Empat, 2016.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.