Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pidana Penjara Buat Dokter, Apakah Adil dan Bermartabat?

23 November 2024   12:21 Diperbarui: 23 November 2024   12:28 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaku perbuatan pidana menurut teori determinasi menyatakan orang tidak mempunyai kehendak bebas dalam melakukan suatu perbuatan. Oleh karena itu si pelaku perbuatan pidana tidak dapat dipersalahkan atas perbuatannya dan tidak dapat dikenakan pidana melainkan harus diberikan perawatan (treatment) untuk rekonsiliasi pelaku.

Kembali kepada unsur kelalaian atau kealpaan.
Kelalaian dapat diartikan sebagai tidak memiliki maksud atau keinginan. Pelaku tidak memiliki kehendak bebas  karena perbuatannya dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Sebagai contoh, seorang dokter mata saat sedang melakukan operasi katarak, tiba tiba muncul risiko medis yang tidak dapat diperkirakannya , dimana tekanan darah atau tekanan bola pasien meningkat secara drastis sehingga menyebabkan komplikasi dan penglihatan pasien setelah operasi menjadi  lebih buruk. Risiko medis ini berada diluar kendali diri si dokter mata.

Maka, menurut hemat saya unsur kelalaian  dalam perbuatan pidana  medik itu lebih dekat kepada teori determinasi. Sehingga, dalam konteks ini - mengacu kepada Teori Keadilan Bermartabat -- si dokter tidak dapat dipersalahkan atas perbuatannya dan tidak dapat dikenakan pidana.

Berdasarkan kajian filosofis dan teoritis ( yang terlalu panjang untuk dipaparkan disini ), menurut pendapat saya kita harus membedakan jenis sanksi pidana dalam perkara medis bedasarkan delik dengan bentuk kesalahan tertentu.

Konkritnya,  sanksi pidana semisal hukuman mati, penjara dan kurungan yang dijatuhkan pada tindak pidana umum diperuntukkan buat delik delik yang dilakukan dengan sengaja ( dolus ), sedangkan sanksi tindakan diperuntukkan untuk delik delik di dalam bidang medis yang dilakukan karena kelalaian atau kealpaan (culpa).

Adapun tujuan dari sanksi tindakan ini ialah tidak bersifat pembalasan ataupun menderitakan namun lebih kepada upaya mendidik seperti ditulis oleh Utrecht ( Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II,1986, hal.360 )

KHUP NASIONAL

Bagaimana pandangan KHUP Nasional  terhadap tindak pidana dengan unsur kelalaian/kealpaan dan pemidanaan ?.

Sebenarnya, gagasan untuk mengeluarkan kelalaian/kealpaan dari hukum pidana sudah disuarakan banyak pakar hukum pidana.

Jeremo Hall, misalnya menginginkan agar kealpaan sebaiknya dikeluarkan saja dari hukum pidana. Sementara Busch meragukan tentang patut dipidananya kealpaan. Beliau mempersoalkan apakah culpa masih seharusnya ada di dalam hukum pidana modern, dimana mengenai kehendak adalah merupakan hal yang fundamental bagi pengertian perbuatan pidana ( Ajaran Kesalahan Dalam Hukum Pidana,Dr.Aditya Wiguna,SH,MH,hal.152 )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun