Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pidana Penjara Buat Dokter, Apakah Adil dan Bermartabat?

23 November 2024   12:21 Diperbarui: 23 November 2024   12:28 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis & Prof.Dr.Teguh.Prasetyo,SH,MSi (dokpri)

Sebagaimana kita ketahui, di dalam dokrin hukum pidana dikenal sebuah asas yang berbunyi : Geen Straf Zonder Schuld atau Tiada Pidana Tanpa Kesalahan.
Asas ini menegaskan bahwa schuld  ( kesalahan ) merupakan syarat agar orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dipidana.

Dalam hukum pidana, ada 2 bentuk kesalahan ( schuld) yakni kesengajaan ( dolus ) dan kelalaian atau kealpaan ( culpa ). Kedua bentuk kesalahan hukum ini lazim disebut sebut sebagai mensrea atau guilty mind dari  perbuatan pidana. Kita dapat menyebut mensrea ini semacam keadaan batin atau jiwa yang salah saat seseorang melakukan suatu perbuatan kriminal.

Lalu, kapan seseorang dikatakan sengaja melakukan perbuatan pidana ?.
Prof.Satochid Kartanegara meringkaskannya dalam 2 potong kata, yakni -- dalam bahasa Belanda - wellen en witten.
Orang itu memang benar benar berniat atau berkeinginan/berkehendak ( wellen ) melakukan perbuatan itu, dan dia juga tahu ( wetten ) akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut. Misalnya, seseorang yang menuangkan racun sianida ke dalam gelas minuman orang lain dengan niat membunuh orang tersebut.

Berbeda dengan kelalaian. Disini , sama sekali tidak niat, keinginan,maksud atau maksud untuk mencederai atau membunuh orang lain. Dalam 'bahasa' Van Hammel, seorang pakar hukum Belanda, lalai itu diartikan tidak berhati hati dalam melakukan suatu perbuatan  serta tidak mampu menduga duga akibat yang muncul dari perbuatannya tersebut.
Contohnya, orang yang sedang mengenderai mobil di jalanan yang sepi, tiba tiba seorang anak kecil melintas menyeberangi jalan tersebut. Si sopir tidak dapat menghentikan kenderaannya dan menabrak si anak sampai meninggal dunia.

Lantas, apa perlunya kita mengetahui unsur kesengajaan ( dolus ) dan unsur kelalaian/kealpaan ( culpa ) di dalam suatu perbuatan pidana ini ?.  

Jawabnya , diantaranya adalah bahwa kedua unsur mensrea ini akan menentukan besarnya sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Misalnya, di dalam KUHP warisan Belanda - disebut juga KUHP-WvS (Wetboek van Strafrecht  ) - yang digunakan sekarang ini, siapapun yang sengaja membunuh orang lain akan dijatuhkan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun (pasal 338). Sementara, kalau akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, ia diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun (pasal 359) dan 3 tahun jika menyebabkan luka berat.

Pasal 359 inilah yang umumnya dikenakan kepada pelaku pelanggaran kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan juga kepada dr.Ayu dkk dalam kasus kematian ibu Siska. Mereka diganjar hukuman 10 bulan penjara.

Pasal Kelalaian atau Kealpaan dengan sanksi pidana penjara ini juga kita temukan di dalam Undang Undang Kesehatan (Omnibus law) nomor 17 tahun 2023 yang tampaknya di 'copy paste' dari pasal 359 dan 360 KUHP -WvS.

Pasal 440 UU Kesehatan no.17/2023 berbunyi : ' Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun ( ayat 1 ) ......

Jika kealpaan tersebut mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 5 tahun (ayat 2)....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun