by dr.Riki Tsan,SpM,MH
Pada 10 April 2010, Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani atau biasa dipanggil dr Ayu bersama kedua rekan sejawatnya dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian melakukan operasi Caesar terhadap pasien bernama ibu Julia Fransiska Makatey ( ibu Siska) di RS Kandou Manado yang saat itu berada dalam keadaan hamil dan gawat darurat. Bayinya berhasil diselamatkan, tetapi ibu Siska meninggal dunia.
Keluarga ibu Siska mengadukan ketiga dokter tersebut kepada aparat penegak hukum yang segera 'menyeretnya' ke pengadilan hukum. Di Pengadilan Negeri Manado ketiga dokter tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah dan kemudian dibebaskan
Namun, di tingkat kasasi, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana kepada mereka yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pengacara dr. Ayu  dkk  ditolak oleh hakim yang kemudian mengenakan hukuman pidana kepada dr. Ayu dkk selama 10 bulan penjara.
Berdasarkan putusan ini terhadap ketiga dokter tersebut dilakukan penahanan seperti pelaku kejahatan kriminal.
Tim Kejaksaan Agung menangkap dr. Ayu di tempat praktiknya. Ia dibawa ke Manado dengan tangan diborgol seperti layaknya seorang pembunuh dan dijebloskan ke Rutan Malendeng , sedangkan dr. Hendri dan dr.Hendi dijemput paksa dan ditangkap  di rumah mereka masing masing setelah sempat dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).Â
Sontak, peristiwa ini menimbulkan keresahan serta memicu berbagai protes, demonstrasi dan aksi solidaritas yang intinya menolak kriminalisasi terhadap dr. Ayu dan kawan kawan dari seluruh dokter di Indonesia pada bulan November tahun 2013. Akhirnya, setelah melakukan upaya Peninjauan Kembali II, mereka dibebaskan.
Terkait dengan  kasus dr. Ayu dkk ini, Dr. dr. M. Nasser,Sp.DV, D.Law,  Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia dan anggota Board of Governor , World Association For Medical Law (WAML), mengatakan bahwa dalam penerapan  hukum pidana ( criminal Law ) di Indonesia semua kasus tindak pidana di bidang medik atau yang sering disebut dengan tindak pidana medik masih disamakan dan diperlakukan sebagai tindak pidana umum, termasuk diantaranya dalam menilai unsur kelalaian dan menjatuhkan sanksi pidana (pemidanaan)
Pertanyaan kita ialah, apakah sudah tepat menjatuhkan sanksi pidana terhadap dokter yang sudah berupaya bersungguh sungguh menolong pasiennya, namun karena  kelalaiannya menyebabkan pasien cedera ataupun meninggal dunia  ?.
Kita akan menggunakan Teori Keadilan Bermartabat dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai 'pisau analisis' untuk 'membedah' dan menjawab pertanyaan ini.
TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN