' Bahkan, sesudah keluarnya undang undang yang baru omnibuslaw kesehatan inipun, dari sisi pidana, saya belum melihat adanya perubahan yang signifikan hal hal yang bersifat khusus '
' Padahal ada bahayanya ketika persoalan kesehatan ini ditangani peradilan umum yang hakimnya semuanya tidak mempunyai latar belakang bidang pendidikan kesehatan atau kedokteran, itu resikonya besar sekali'
Ada 3 point penting yang dapat kita 'tangkap' dari pernyataan Dr. M. Arif ini yakni bahwa MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) tidak bisa menjadi screening system, tidak ada perubahan signifikan di dalam UU Kesehatan Omnibus dan adanya potensi bahaya manakala persoalan kesehatan ditangani di peradilan umum.
Dalam  tulisan ini kita akan fokus membicarakan point yang pertama saja yakni MKDKI tidak bisa menjadi screening system sebelum perkara itu akan maju ke perdata atau masuk ke pidana.
Soal Majelis Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ( kita  sebut saja dengan Majelis Disiplin Profesi ) disebutkan pada pasal 304 UU Kesehatan Omnibus, sebagai berikut :Â
Ayat 2 berbunyi : ' Dalam rangka penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi.
Ayat 3 : 'Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Lalu, pasal 305 ayat 1 menyebutkan :
Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
Garisbawahi frasa 'dapat mengadukan kepada majelis ' . Kata 'dapat' disini bisa diartikan berbagai makna.