Mereka menganggap bahwa praktik praktik semacam ini tidak dapat 'dicerna' lewat penalaran/logika medis. Bahasa kerennya, tidak berpijak kepada Evidence Based Medicine (EBM) yakni pengobatan yang tidak berbasiskan  pengetahuan sain atau yang tidak berpijak kepada bukti bukti ilmiah, sehingga berpotensi mencederai pasien.
Saya akan menganalisis eksistensi pengobatan alternatif ini dari  sudut pandang filsafat yang mengacu kepada Teori Keadilan Bermartabat.
Teori Keadilan Bermartabat sebetulnya adalah sebuah teori hukum yang digagas oleh Prof. Dr.Teguh Prasetyo,SH,MSi, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan dan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta. Prof. Teguh sendiri telah menulis lebih dari 50 buku terkait Ilmu Hukum dan berbagai aspek yang terkait dengan hukum.
Khusus tentang Teori Keadilan Bermartabat, beliau telah menuangkannya di dalam bukunya yang berjudul Keadilan Bermartabat, Perspektif Teori Hukum, yang diterbitkan pada bulan Juni tahun 2021. Buku setebal 201 halaman itu memuat semua aspek yang berkaitan dengan Teori Keadilan Bermartabat. Tidak mungkin kita mengutip semua aspek tersebut disini. Kita hanya akan mencuplik bagian bagian yang berkaitan dengan tulisan ini saja.
'Apakah hakikat atau pengertian dari Teori Keadilan Bermartabat ?', tanya Prof. Teguh ketika membuka bagian Pendahuluan dari buku itu.
Secara singkat, Teori Keadilan Bermartabat (TKB) adalah suatu teori hukum -- dan juga ilmu hukum - dengan visi utama keadilan yang memanusiakan manusia atau -- dalam bahasa Prof. Teguh- keadilan yang nge wong ke wong.
Ada beberapa 'ajaran' yang dapat kita  petik dari TKB ini.
Pertama. TKB bukan hanya  sebuah teori, tetapi juga suatu filsafat. Kenapa ?.
Sebagai hasil dari proses kegiatan berfikir yang berdisiplin dan mentaati kaidah kaidah kelilmuan, TKB adalah suatu pemikiran metateoritis atau kegiatan berfikir yang melampaui ranah teori, yang didominasi dengan abstraksi, konsepsi dan preposisi. Itulah sebabnya TKB dapat disebut dengan filsafat (hal. 7)
Kedua. Setidaknya, saya 'menangkap' 3 ciri filsafati dari TKB.
- TKB adalah  suatu usaha untuk mendekati atau memahami fikiran Tuhan. Bagaimana caranya kita mendekati atau memahami fikiran Tuhan ini ?. Prof. Teguh menulis : 'Keikutsertaan pikiran Tuhan di dalam pemikiran manusia  yaitu apa yang disebut oleh Thomas Aquinas sebagai ciptaan yang mampu berfikir itu, dapat ditemui melalui suatu proses penalaran. Aquinas merumuskannya dengan kata kata, 'The participation of eternal law in rational creatures, discoverable by reason '. (hal.26).
- TKB tidak hanya melihat atau memahami peristiwa hukum ( ataupun peristiwa peristiwa lainnya ) semata mata berdasarkan tangkapan inderawi atau physical saja, tetapi juga berdasarkan akal pengetahuan yang mendasari segala pengetahuan inderawi (hal.24).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!