Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

PETA JALAN PGP PASCA KEGAGALAN RENSTRANAS PGPK

10 Oktober 2018   14:18 Diperbarui: 8 Oktober 2020   05:54 3640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : BUKU PETA JALAN PGP

Selanjutnya, Kemenkes RI meluncurkan sebuah program baru yang disebut dengan Peta Jalan Penanggulangan Gangguan Penglihatan (Peta Jalan PGP) di Indonesia Tahun 2017-2020. 

Peluncuran Peta Jalan PGP ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Prof.Dr.dr.Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M(K) bertepatan dengan Hari Penglihatan Sedunia, 12 Oktober 2017 di Pontianak Kalimantan Barat.

Secara umum, Peta Jalan PGP ini sebetulnya tidak jauh berbeda dengan Renstranas PGPK.  Seperti termaktub di dalam dokumen Peta Jalan PGP, tujuan program Penanggulangan Gangguan Penglihatan yang dikutip oleh Andi F Noya, Ketua Komite Mata Nasional adalah tersedianya pelayanan kesehatan mata yang berkualitas untuk seluruh masyarakat Indonesia yang membutuhkan tanpa adanya hambatan ekonomi sehingga setiap orang mempunyai penglihatan optimal dan sepenuhnya mengembangkan potensi diri. Tujuan ini diharapkan dapat terjadi selama kurun waktu 13 tahun, dari tahun 2017 sampai tahun 2030.

Dalam perspektif Peta Jalan PGP, sasaran penanggulangan penglihatan di Indonesia dibagi menjadi dua yakni gangguan penglihatan akibat katarak dan gangguan penglihatan bukan akibat katarak yang berdasarkan penyebab lainnya seperti Kelainan Refraksi, Retinopati Diabetika, Glaucoma, Retinopati Prematuritas dan Low Vision. 

Penyakit katarak merupakan penyebab gangguan penglihatan di Indonesia. Lebih kurang 70 % sampai 80 % gangguan penglihatan berat dan kebutaan disebabkan oleh katarak, sehingga prioritas program Penanggulangan Gangguan Penglihatan pada Peta Jalan ini adalah menurunkan prevalensi gangguan penglihatan akibat katarak dengan tetap melakukan upaya penanggulangan ghangguan penglihatan dengan penyebab lain.

Namun demikian, tujuan ini tidak mudah untuk dicapai mengingat sampai saat ini prevalensi kebutaan di Indonesia masih relatif tinggi, jumlah operasi katarak di Indonesia yang terlihat dari angka Cataract Surgical Rate (CSR) yang masih sangat rendah serta terbatasnya akses masyarakat untuk memperoleh layanan operasi katarak, khususnya setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) memberlakukan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan nomor 2 tahun 2018 tentang Penjaminan Layanan Katarak di dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu upaya dari Peta Jalan PGP ini adalah mendorong pelaksanaan penanggulangan katarak di setiap daerah secara komprehensif dan inklusif dengan meningkatkan jumlah, kualitas dan cakupan rujukan operasi katarak secara cepat dan optimal mulai dari tingkat masyarakat, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang merupakan jalur utama program penanggulangan gangguan penglihatan. 

Tentu saja, upaya ini tidak mudah untuk dijalankan karena kewajiban untuk melibatkan pemerintah daerah lewat peranan aktif dari Koordinator Program Penanggulangan Gangguan Penglihatan yang akan dibentuk di setiap daerah.

Kita berharap program penanggulangan gangguan penglihatan yang sudah direncanakan di dalam Peta Jalan PGP ini dapat dijalankan dengan serius dan sungguh sungguh serta tidak bernasib sama seperti Renstranas PGPK. Jangan sampai terjadi, "ganti menteri, ganti pula kebijakannya".

Selamat merayakan Hari Penglihatan Sedunia!

Happy World Sight Day 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun