Mohon tunggu...
Riki Syaputra_Official
Riki Syaputra_Official Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IPMAFA

"SEMOGA BERMANFAAT BAGI KALIAN YANG MEMBACA"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risiko Krisis Perbankan Syariah saat Pandemi Covid-19

21 November 2020   19:00 Diperbarui: 21 November 2020   19:01 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gangguan pada ekonomi karena Pandemi COVID-19 bisa mendorong kepanikan publik terhadap sistem perbankan istilahnya bank panic.

Kesulitan nasabah menarik dana di Bank BRI Syariah terjadi kemarin bisa menjadi salah satu pemicu yang membuat industri perbankan semakin terguncang akibat Pandemi Covid-19.

Risiko perbankan ketika Pandemi

Dalam pandemi, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperhatikan tiga sektor, yaitu kesehatan, sektor riil dan perbankan.

Biaya penanganan Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 695,20 triliun. Anggaran itu terbagi atas anggaran kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun,bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp 123,46 triliun,dan pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun.

Jika bank panic terjadi maka bank-bank akan kehilangan dana tunai dan mengakibatkan likuiditas bank tidak dapat mencukupi penarikan dana nasabah,sehingga bank akan dikategorikan bank bermasalah. Akhirnya bisa membuat bank-bank menjadi bangkrut, seperti yang terjadi ketika pada krisis moneter 1997-1998.

Oleh karna itu harus terbangun kepekaan dari semua pemangku kepentingan baik dari masyarakat, perbankan, maupun pemerintah akan krisis sehingga lembaga-lembaga keuangan yang berkaitan dengan stabilitas keuangan selayaknya bekerja dengan cepat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun