Tanggal Putusan: 30 Juni 2024
Hakim: Eman Sulaeman
Perkara: Praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Muliana
Pokok Putusan:
Status Tersangka Tidak Sah
Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Muliana tidak sah.
Penangkapan dan Penahanan Cacat Hukum
Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan dinyatakan cacat hukum.
Pembebasan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan harus segera dibebaskan dari tahanan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!