by dr.Riki Tsan,SpM,MH
Rencana penulisan buku  dipantik oleh diskusi diskusi panjang yang berlangsung selama rentang waktu April sampai dengan akhir Oktober 2024,  di sebuah ruangan di rumah saya yang 'disulap' menjadi semacam perpustakaan bergaya cafe.
Kami biasa menyebut ruang ini dengan 'markas MHKes V'.
Kami adalah para mahasiswa yang sedang menempuh program pendidikan S2 Magister Hukum Kesehatan di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta, sedangkan kata MHKes V merujuk kepada mahasiswa angkatan ke lima yang program pendidikannya dimulai sekitar pertengahan tahun 2023 dan berakhir pada yudisium serta wisuda pada 6 dan 7 November 2024 di Balai Sudirman Jakarta.
Di markas MHKes V inilah kami mendiskusikan banyak hal terkait tugas akhir penelitian yakni proposal tesis ( kita sebut saja, proposal ) dan tesis dari teman teman mahasiswa yang datang silih berganti. Disini, kami berdebat , menguliti , mengulik dan -- tak jarang -- mengobrak abrik isi masing masing proposal dan tesis, baik dari sisi substansi  maupun dari sisi sistematika penulisannya selama berhari hari dan bermalam malam.Â
Sungguh saya salut dengan rekan rekan yang selalu bersemangat untuk menyelesaikan tugas yang 'maha penting' ini, bahkan ada rekan rekan yang menyempatkan waktu khusus untuk datang dari tempatnya yang jauh di tengah tengah kesibukan mereka menjalankan pekerjaan sehari hari dan mengurus keluarga.
Berbagai topik perdebatan, persoalan, pertanyaan, keraguan serta ketidaktahuan yang muncul pada waktu itu menantang kami untuk mencari jawaban  dan penjelasan lewat berbagai literatur yang kebetulan lumayan banyak tersedia di markas MHKes V ataupun juga bertukar fikiran dengan para dosen STHM yang mumpuni di bidangnya. Kami sama sama belajar dan kesemuanya akan saya tuangkan di dalam sebuah buku yang diberi judul Metodologi Penelitian dan Penulisan Tesis Hukum
Isi  buku ini sangat sederhana - tidak sekeren judulnya -, dengan tujuan yang juga sangat sederhana yakni membantu rekan rekan mahasiswa untuk menyelesaikan proposal maupun tesis secara mandiri. Karena itu, buku ini lebih dititikberatkan kepada teknik teknik praktis dalam penulisan proposal maupun tesis penelitian hukum kesehatan yang bercorak yuridis normatif seperti yang diajarkan dan dipedomani di sekolah kami, STHM.
Lalu, kenapa saya tertarik untuk menulis buku ini ?.
Sebagai seorang profesional yang berkiprah di bidang praktik medis, secara pribadi saya merasakan betul bahwa metode penelitian ilmu hukum itu memang berbeda dengan metode penelitian ilmu ilmu eksakta, sebutlah seperti ilmu kedokteran.Karena itu, akan ada sedikit kesulitan yang pasti dihadapi dalam penulisan tesis khususnya bagi rekan mahasiswa yang bukan berlatarbelakang hukum.
Dalam konteks ini saya teringat dengan apa yang dikatakan oleh Prof. Dr.Teguh Prasetyo,SH,MSi, bahwa penelitian hukum itu bersifat sui generis. Artinya, penelitian hukum itu memiliki karakteristik yang khas, spesifik dan berbeda dengan penelitian penelitian diluar bidang hukum, seperti penelitian di bidang ilmu alam ( natural sciences ) dan ilmu ilmu sosial ( sociological sciences ).