Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

'Mengulik' Soal Kelalaian dan Pemidanaan Medik - Sebuah Pengantar

4 Oktober 2024   10:43 Diperbarui: 28 Oktober 2024   05:58 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

by dr.Riki Tsan,SpM ( mhs STHM MHKes-V)

Tahun 1981 terjadi sebuah kasus yang amat menggegerkan dunia kesehatan Indonesia.  

Dokter Rusmini Setyaningrum atau biasa dipanggil dr. Setyaningrum yang saat itu bekerja di sebuah puskesmas di Pati , Jawa Tengah,  menyuntikkan cairan antibiotik ke tubuh pasiennya untuk membantu mengatasi penyakitnya. Nahas, tanpa diduga pasien mengalami kejang kejang, pertolongan yang diberikan tidak membantu si pasien dan akhirnya  ia meninggal dunia.

Dokter Setyaningrum 'diseret' ke meja pengadilan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Di dalam persidangan, hakim memutuskan dr. Setyaningrum telah melakukan kejahatan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia yang didasarkan pada pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan diberikan sanksi pidana oleh Pengadilan Negeri Pati  serta kemudian diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang.

Namun, dia dibebaskan oleh putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi yang menyatakan bahwa dakwaan  tersebut tidak terbukti.

Kasus dr.Setyaningrum ini memantik lahirnya sebuah kajian baru di dunia hukum di Indonesia yang disebut dengan Hukum Kesehatan yang kemudian tumbuh dan berkembang sampai hari ini.

Lebih dari 30 tahun kemudian,di sebuah rumah sakit di Manado, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani ( dr.Ayu ), dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian melakukan operasi Caesar terhadap pasien ibu Siska yang berada dalam keadaan gawat darurat. Bayinya selamat, tetapi si ibu meninggal dunia. Keluarga  pasien mengadukan ketiga dokter tersebut kepada aparat penegak hukum. Di Pengadilan Negeri Manado ketiga dokter tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan

Namun, di tingkat kasasi, Hakim Mahkamah Agung memutuskan ketiganya bersalah  yang didasarkan pada pasal 365 KUHP, karena kelalaian mereka menyebabkan orang lain meninggal dunia. Para hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada dr. Ayu dan kedua rekan sejawatnya itu selama 10 bulan penjara.

Berdasarkan putusan tersebut terhadap ketiga dokter tersebut dilakukan penahanan seperti pelaku kejahatan kriminal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun