Mohon tunggu...
Riki Ramadhan
Riki Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

suka bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia

31 Mei 2024   14:19 Diperbarui: 31 Mei 2024   14:20 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image by : Tribunnews.com

Bentangan wilayah perairan dan daratan yang luas serta keindahan ekosistem laut yang masih dilestarikan dengan baik membuat Laut Natuna Utara memiliki sumber daya alam yang melimpah dengan biota laut yang beragam dan masih eksis terjaga hingga saat ini. Sumber daya alam yang terkandung dalam kawasan ibu pertiwi ini menjadi mata pencaharian aktif para nelayan di wilayah Kabupaten Natuna, Provinsi Riau. Hasil alam yang melimpah memenuhi kebutuhan pangan para masyarakat serta menjadi sarana rekreasi dan taman bermain para anak muda dengan memanfaatkan permainan air berenang, serta berburu berbagai macam hasil laut lainnya.

Namun sayang dibalik keindahan dan kecantikan Laut Natuna Utara, wilayah yang menjadi idaman para pelancong dan wilayah aktif para nelayan menangkap hasil laut yang melimpah ini, berlangsung suatu konflik yang timbul di wilayah Laut Natuna Utara. Perebutan wilayah yang juga turut tumbuh mengiringi bertambahnya usia para nelayan dan negara mewarnai bagaimana klaim China atas wilayah Laut China Selatan dengan wilayah Laut Natuna Utara. Konflik Laut China Selatan khususnya sebagai wilayah yang menjadi bagian langsung Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia merupakan perbatasan perairan laut Indonesia yang bersentuhan dengan wilayah Laut China Selatan yang kini kembali memanas ditambah lagi seperti yang baru saja terjadi atas surat peringatan dari  China untuk menghentikan  pengeboran minyak dan gas alam yang di klaim merupakan wilayah maritim dari Laut China Selatan sendiri secara sepihak. Pernyataan surat peringatan yang berulang kali diketahui disampaikan China terhadap Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig sementara lepas Pantai juga berlangsung riuh hingga sekarang.

Diketahui China juga Tengah mengalami konflik diplomasi langsung Bersama Filipina terkait perebutan sebuah pulau Scarborough Shoal hingga saat ini, yang mana China juga menolak untuk mengakui kedaulatan pulau tersebut dan memilih untuk tidak turut berpartisipasi dan menolak putusan yang telah ditetapkan oleh  Permanent Court of Arbitration (PCA). Kini, diketahui China juga Tengah berusaha untuk melakukan klaim terhadap wilayah perairan di wilayah Laut Natuna Utara dengan memberikam pengakuan bahwa pengeboran minyak yang dilakukan oleh Indonesia berada di wilayah Laut China Selatan. Berulang kali juga ditemukan bahwa Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) menemukan kapal nelayan dan dua kapal coast guard China memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dengan dalih bahwa kepulauan Natuna merupakan "daerah penangkapan ikan bagi China dari dulu" (traditional Chinese fishing grounds). Upaya klaim yang dilakukan oleh China tentu tidak sah dan tidak berarti jika dilihat dari segi kacamata hukum internasional, Tindakan yang dilakukan China tentu saja tidak dapat dibenarkan.

Berbicara tentang letak geografis antara daratan perairan Laut China Selatan dengan wilayah Laut Natuna Utara sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tentu telah melewati jarak yang sangat jauh melewati wilayah teritorial China sendiri. Ditambah dengan wilayah Nine-Dash Line (Sembilan garis putus-putus) yang dilakukan secara serupa oleh China dengan menunjukkan peta perairan laut China menembus wilayah teritorial Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara merupakan tindakan yang tanpa dasar di hadapan Masyarakat internasional sehingga bagaimanapun Upaya atau Tindakan apapun yang dilakukan China terhadap wilayah Indonesi tidak benar bahkan telah mencederai yurisdiksi negara lain dalam hal ini tentu Indonesia sebagai Negara Pantai.

Indonesia memiliki peran eksklusif dalam mengatur wilayah teritorialnya sebagai bentuk hak berdaulat (sovereign rights) dan wajib untuk dipatuhi seluruh negara dalam masyarakat internasional terhadap kedaulatan Indonesia. Banyak faktor kuat yang mangatakan bahwa wilayat Laut naatuna Utara merupakan wilayah sah milik Indonesia. dalam wilayah negara asia, juga telah disepakati Bersama secara formal dalam pertemuan ASEAN-China yang telah ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja dengan mengeluarkan Declaration on Conduct of the Parties in the South Chine Sea (DOC) untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum iternasional dengan menghormati Freedom of Navigation di wilayah Laut China Selatan untuk dapat menyelesaikan sengketa secara damai dengan mengakui kedaulatan willayah teritorial negara ASEAN-China.

Sebagaimana tertuang dalam United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) tentang hukum laut, Indonesia telah mendapatkan pengakuan sebagai Negara Pantai serta berkedaulatan untuk menetapkan batas-batas wilayah lautnya sejauh 200 mil laut untuk menentukan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai negara yang mematuhi hukum internasional United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) tentang hukum laut yang kemudian diakui dan dipatuhi oleh negara-negara internasional dibawahnya. Dengan tidak adanya protes terhadap undang-undang internasional yang berlaku maka dengan itu pula Indonesia telah mendapatkan pengakuan oleh Masyarakat internasional termasuk China.

Konflik pengakuan wilayah Laut Natuna Utara atas China tidak hanya terjadi selama satu atau dua kali namun juga sering kali China mencoba melakukan klaim berdalih "daerah penangkapan ikan bagi China dari dulu" (traditional Chinese fishing grounds) hingga patrol keamanan yang juga seringkali melewati batas teritorial China hingga menyentuh area teritorial Indonesia serta protes terhadap klaim yang tidak mendasar pun juga konsisten tegas Indonesia tolak. China telah jelas tanpa malu sedikitpun telah mencoreng kedaulatan yang berlaku atas yurisdiksi di wilayah Indonesia dan patut mendapatkan sanksi maupun teguran keras karena tidak menghormati sebagaimana berlakunya hukum internasional

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun