Mohon tunggu...
Riki Firmansyah
Riki Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

futsal dan sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaruan Hukum Islam Dipetik dari Buku (Al-Qawid - Al-Fiqhiyyah) Karya Dr. Agus Hermanto M. H. I

17 April 2024   15:52 Diperbarui: 17 April 2024   15:55 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Islam Kontemporer

Dalam dunia yang terus berubah, hukum Islam menghadapi tantangan untuk tetap relevan sambil mempertahankan prinsip-prinsipnya yang fundamental. Dr. Agus Hermanto, M.H.I., dalam bukunya "Al-qawaid al-fiqhiyah," mengambil tugas berat ini dan menyajikan sebuah karya yang tidak hanya mendalam tetapi juga sangat penting bagi siapa saja yang berkecimpung dalam studi hukum Islam kontemporer.

Buku ini membuka dengan pengantar tentang pentingnya kaidah fiqhiyah, yang merupakan prinsip-prinsip umum yang diambil dari kumpulan hukum Islam. Penulis menjelaskan bahwa kaidah-kaidah ini bukanlah sekedar aturan tetapi merupakan fondasi yang memberikan kerangka kerja bagi para ulama dan praktisi hukum untuk menginterpretasikan dan menerapkan ajaran Islam dalam situasi yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Dengan menggunakan bahasa yang jernih dan pendekatan yang sistematis, penulis membawa pembaca ke dalam diskusi tentang bagaimana kaidah fiqhiyah berfungsi sebagai alat untuk memahami nash-nash yang mujmal (global) dan menghubungkannya dengan masalah-masalah yang khusus. Ini adalah proses yang memungkinkan fleksibilitas dalam hukum Islam untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dan konteks sosial yang berbeda, sebuah aspek yang sangat penting di era globalisasi ini.Buku ini kemudian beralih ke tantangan yang dihadapi umat Islam di era modern, mulai dari isu bayi tabung, hingga isu keluarga berencana. Penulis menekankan bagaimana kaidah fiqhiyah seperti "Adat kebiasaan menjadi hukum" ( ) dan "Kerusakan harus dihilangkan" ( ) digunakan untuk menavigasi dan menyelesaikan isu-isu tersebut dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Penulis juga mengeksplorasi bagaimana kaidah-kaidah ini dapat membantu dalam menyelesaikan konflik yang lebih luas dalam masyarakat. Misalnya, kaidah "Kerusakan harus dihilangkan" sering digunakan untuk menyelesaikan masalah lingkungan, di mana prinsip Islam tentang pelestarian alam dapat diterapkan untuk melindungi lingkungan.Secara keseluruhan, "Al-qawaid al-fiqhiyah" adalah sebuah buku yang sangat berharga bagi siapa saja yang ingin memahami bagaimana hukum Islam dapat diterapkan dalam konteks modern. Dengan penjelasan yang mendalam dan contoh-contoh yang relevan, Penulis berhasil menunjukkan bagaimana kaidah fiqhiyah, dengan sifatnya yang universal dan fleksibel, terus menjadi instrumen vital dalam penyelesaian permasalahan hukum Islam kontemporer. Buku ini adalah sebuah kontribusi penting yang memperkaya pemahaman kita tentang hukum Islam dan aplikasinya dalam dunia kontemporer, dan merupakan bacaan wajib bagi siapa saja yang tertarik dengan studi hukum Islam dan aplikasinya dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi umat Islam di masa kini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun