Konsumen adalah setiap individu pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik digunakan bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lainnya. Edukasi konsumen adalah persiapan suatu individu untuk mampu membuat sebuah keputusan yang tepat saat individu tersebut melakukan pembelian produk atau jasa dalam budaya konsumen. Isi didalamnya mencakup berbagai barang atau jasa, harga, kualitas produk atau jasa, apa yang diharapkan konsumen, dll. Edukasi konsumen dapat membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih tepat dan bijak.
Edukasi konsumen penting dilakukan untuk melindungi konsumen secara efektif. Hal ini perlu dilakukan karena semakin banyaknya kasus-kasus yang terjadi dan merugikan konsumen bahkan membahayakan konsumen itu sendiri. Konsumen-konsumen yang ada di negara Indonesia ini sendiri baru paham akan hak-haknya saja berbeda dengan konsumen-konsumen yang ada di negara lain. Dan mereka belum mampu mempertahankan haknya tersebut. Disini lah adanya peranan penting perlu adanya edukasi terhadap para konsumen, dan bukan itu saja konsumen juga harus memahami juga bahwa sebagai seorang konsumen, mereka juga memiliki kewajiban.
Konsumen harus mampu mempertahankan haknya tersebut, yang dimana seorang konsumen harus mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, berhak memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa tersebut dan didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan oleh konsumen.Â
Disini konsumen Indonesia masih rendah perilaku pengaduan, konsumen Indonesia masih enggan menuntut haknya kepada para pelaku usaha. Disini lah peranan edukasi konsumen harusnya dapat mencerdas dan membuat konsumen menjadi bijaksana dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Bahkan dalam edukasi ini dapat membinbing konsumen untuk mencintai produk-produk yang ada dalam negeri guna mengembangkan industri nasional dan membuka lapangan pekerjaan.
Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik dalam keadaan terbungkus rapi yang disertai label. Dalam label tersebut harus dicantumkan antara lain komposisi, manfaat, aturan pakai, dan masa berlakunya. Bila membeli produk telematika dan elektronika, maka harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dengan bahasa Indonesia yang dapat dimengerti oleh masyarakat Indonesia.Â
Dan di Indonesia sendiri tingkat kepatuhan produsen terhadap standar produk SNI (Standardisasi Nasional Indonesia) masih sangat rendah. Dengan begitu konsumen harus mulai akrab dengan produk bertanda SNI. Sudah sewajarnya konsumen harus memperhatikan produk yang sudah wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
Untuk itu peranan lembaga-lembaga perlindungan konsumen harus meningkatkan perannya dalam membantu konsumen mendapatkan haknya secara utuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga nantinya para konsumen ini dapat lebih bijaksana lagi dalam memilih produk atau jasa yang mereka butuhkan dan konsumen ini juga harus disarankan untuk membudayakan perilaku tidak konsumtif artinya konsumenlah yang menguasai keinginannya untuk membeli sebuah produk atau jasa.Â
Jangan lipa untuk selalu mencintai produk buatan Indonesia karan produk lokal kita juga tidak kalah berkualitas dengan produk impor. Dan jika masyarakat memiliki keluhan atau saran jangan segan-segan untuk melaporkannya pada layanan informasi dan tempat pengaduan konsumen atau badan/lembaga lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H